Ketua KTH Mada Na`e Tanggapi Tudingan LSM Bepeka NTB Terkait Kerusakan Hutan di Desa Kombo Wawo Bima

Anggota KTH Mada Na`e desa Kombo Kec.Wawo kab.Bima. 

BidikNews,Bima,NTB
- Menyikapi tudingan Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) Provinsi NTB, yang menyebut BKPH Maria Donggomasa serta Resor Wawo yang tidak tegas  menindak oknum pengerusakan kawasan hutan lindung serta hal lain yang didalam ada Kelompok Tani Hutan Mada Na`e ditanggapi serius Ketuah KTH Firmansyah,S.Pd.

Dalam keterangannya kepada media ini sekaligus menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan, Firmansyah menjelaskan terkait keberadaan kelompok yang dipimpinnya.

Dalam keterangannya, Firmansyah, menyebut KTH yang dipimpinnya diresmikan oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang pemberian persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Mada Na`e seluas 400 Ha di kawasan hutan lindung desa Kombo Kecamatan Wawo kabupaten Bima pada tanggal 24 Desember 2021. Kelompok tani tersebut kata Firmansyah memilki jumlah anggota sebanyak 427 orang.

Dari jumlah areal yang ada terjadi penambahan anggota sekitar mendekati angka 500 orang diluar dari daftar yang ditetapkan pemerintah, sehingga pihaknya harus mengambil kebijakan pengaturan agar masyarakat tidak ada yang dirugikan.

Firmansyah awalnya mengaku kebingungan membagi lahan yang ada mengingat banyaknya masyarakat yang tidak terekan dalam daftar anggota sehingga kondisi seperti ini memaksa Firman harus bersikap adil dalam mengabil keputusan. 

Dari jumlah anggota yang bertambah itu, maka diatur berdasarkan RT mengingat di Desa Kombo terdiri dari 15 RT maka setiap RT ditunjuk coordinator yang dipercaya untuk membagi secara adil areal yang telah diitetapkan oleh Kementerian LH dan Kehutanan. 

Dalam perjalanannya, semua anggota kelompok pun masing masing mengambil langkah sekaligus menyatukan persepsi untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan yang ada.

Berbagai langkah yang dilakukan Firmasyah dalam melaksanakan amanah untuk menjaga dan memanfaatkan areal hutan lindung itu agar tidak terjadi perambahan dan pembabatan hutan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

Bersama seluruh anggota Kelompok Firmasnyah mengatur strategi dengan melakukan rapat untuk memutuskan segala hal yang harus dikerjakan oleh anggota kelompokm. Salah satunya pembuatan dan pembagian blok serta membuat balai pertemuan di dalam kawasan hutan.


Untuk Pembuatan Balai pertemuan itu kata Firmansyah,  tidak sebatang pun kayu yang ditebang dalam kawasan hutan, akan tetapi kayu-kayu dan bahan yang digunakan itu di beli dari toko. 

Dari mana biaya untuk pembelian kayu-kayu serta bahan yang digunakan untuk pengaturan blok masing-masing RT serta pembanguan balai pertemuan itu,? Firmansyah menjelaskan bahwa anggaran yang digunakan untuk pembelian bahan-bahan bangunan itu itu merupakan patungan serta uang swadaya dari para anggota.

Keterangan Firmansyah ini sekaligus membantah adanya tudingan serta isu yang beredar bahwa anggota dibebankan biaya peranggota sebesar 1 juta rupiah. Isu itu menurut Firmansyah tidak benar, mengingat masyarakat saat ini sedang dalam kesusahan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

Meski demikian Firmansyah tidak menampik jika ada anggota yang menyumbang 100 ribu bahkan lebih untuk keperluan dalam setiap kegiatan kelompok.

“Masyarakat saat ini sedang dalam kesulitan, biaya sekolah anak-ank, kebuthan sehari-hari bahkan untuk membayar kredit di bank juga masih menjadi momok bagi masyarakat dan anggota KTH Mada Na`e,” aku Firmansyah dengan jujur.

Isu lain yang beredar juga menyebutkan bahwa diduga uang yang dikumpulkan dari anggota KTH Mada Na`e diserahkan kepada Kepala BKPH Maria Donggo Masa dan jajarannya.

“Saya memastikan bahwa satu sen pun tak ada yang kami berikan kepada kepala BKPH serta jajarannya.” Tegas Firmansyah.

Aula pertemuan dalam kawasan hutan KTH Mada Na`e

“Jangan kan untuk diberikan kepada mereka (BKPH), untuk kebutuhan hidup sehari-hari anggota kelompok masih banting tulang dengan berbagai aktifitas lain untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dirumah,” tutur Firmansyah.

Terkait tudingan adanya hutan yang dibabat oleh anggota KTH Mada Na`e. Dengan tegas Firmansyah mengatakan bahwakerusakan hutan ayng ada itu bukan dilakukan oleh anggota KTH yang dipimpinnya. Tetapi dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Firmannsyah, menduga oknum-oknum yang sengaja membabat hutan itu mempunyai niat jahat karena disekitar itu ada pohon sonokling yang diinginkan oleh mereka. Karena itu kami sebagai anggota kelompok dengan tegas untuk mengawasi kayu-kayu sonokling serta kayu –kayu tegakkan lain itu agar tidak di babat oleh orang-orang sengaja ingin merusak kawasan hutan,” katanya.

Dalam keterangannya, Firmansyah berserta seluruh anggota kelompoknya akan terus mengawasi adanya gangguan dikawasan hutan yang menjadi lokasi KTH Mada Na`e.

Firmansyah juga mengaku bahwa ratusan masyarakat yang tergabung dalam anggota kelomok Tani Hutan Mada Na`e, patut bersyukur dan berbangga hati, sejak tahun 2021, mereka dapat memanfaatkan kawasan hutan So Mada Na,e untuk menanam berbagai jenis pohon dan Rempah-rempah yang bernilai ekonomis. Seperi, Kemiri, Kopi, Cengkeh, Kunyit dan tanaman produksi lainnya yang menghasilkan uang bagi masyarakat setempat.

Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mada Na,e Desa Kombo Kecamatan Wawo, Firmansyah, S. Pd mengatakan, pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan seluas 400 Hektar tersebut, dilakukan setelah mendapatkan ijin secara resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Propinsi NTB Tahun 2021, dengan nama Ijin Kemitraan Pemanfaatan Kawasan Hutan dibawah Tegakan Nomor, 522/14/BKPH.MDM/2021. 

Sebagai Kelompok yang dipercaya dalam menjalankan program yang berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran para petani di Desa Kombo tersebut, mereka berjanji dan berkomitmen akan terus menjaga dan merawat kondisi hutan yang ada di So Mada Na,e dari segala bentuk kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.” Ujar Firmansyah 

Firmansyah mengaskan bahwa, tujuan utama KTH Mada Na,e dalam pemanfaatan lahan seluas 400 hektar tersebut semata mata untuk menyelamatkan kawasan hutan negara, bukan sebaliknya merusak hutan sebagaimana yang dituduhkan oleh segelintir orang, melalui Media sosial dan media online baru-baru ini.

Lebih lanjut Firman menegaskan, jika suatu saat nanti ditemukan anggota kelompok yang melakukan aksi perambahan (Ngoho), Ilegal Loging, penebangan liar dan perbuatan lainya yang merusak kawasan hutan, khususnya di areal 400 Hektar tersebut. Maka dirinya tidak segan-segan mengeluarkan orang-orang yang bersangkutan dari keanggotaan kelompok Mada Na,e.” tegas Firmansyah. 

"Kami juga akan menuntutnya secara hukum. Sanksi keras pada setiap anggota yang dianggap nakal ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menyelamatkan kawasan hutan.” Tutupnya.

Tasrif, Ketua LSM Bepeka NTB, dengan latar kawasan hutan di desa Kombo Wawo Bima NTB yang rusak

Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) Provinsi NTB, Tasrif menuding sikap BPKH Maria Donggo Masa serta Resort Wawo tidak tegas menindak oknum pengerusakan kawasan hutan lindung.

Tasrif menduga kelompok pengerusakan kawasan hutan yang ada di Desa Raba dan Desa Kombo, Kabupaten Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), didukung oleh oknum pegawai BKPH Maria Donggo Masa.

Sehingga Tasrif menuding BKPH Maria Donggo Masa dan Resort tidak serius menangani oknum pengerusakan kawasan hutan lindung. Katanya. 

Bahkan peristiwa pengrusakan hutan itu kata Tasrif telah diaporkan ke BKPH Maria Donggo Masa. Tepai laporan itu belum ditindak lanjuti. Pada hal, bukti dan data yang disampaikan sudah jelas,”kata Tasrif.

Tasrif juga menyesalkan masih adanya aktifitas pembakaran lahan hutan lindung yang dilakukan oleh oknum yang tidask bertanggung jawab. Karena nya Tasrif menuding aktifitas pembatbatan hutan yang terus berlanjut itu akibat  pembiaran yang dilakukan oleh pihak BKPH Maria Donggo Masa dan Resort Wawo.

Ia berharap agar Gubernur NTB serta dinas terkait, agar mengambil sikap tegas Karena memang persoalan ini sangat mengancam keselamatan hutan. 

Dan Tasrif juga meminta kepada pihak APH untuk segera turun tangan dan segera tertibkan lahan yang memang didalam kawasan hutan lindung.

Pewarta: Tim BidikNews


0 Komentar