BidikNews,Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) membuka 8.095 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.
Melansir unggahan di akun Instagram resminya @kejaksaan.ri, Sabtu (12/8/2023), Kejaksaan menyediakan 7.846 formasi untuk CPNS dan PPPK sebanyak 249 formasi.
"Dengan bangga dan semangat tinggi.. kami siap menjalankan kepercayaan dari Pemerintah untuk melakukan pencarian talenta terbaik bangsa.. apakah kamu salah satunya yang kami cari??" tulis Kejaksaan RI.
Dari jumlah tersebut, rincian formasi CPNS Kejaksaan terdiri dari:
1. Jaksa: 2.000 formasi
2. Pelayanan barang bukti: 1.446 formasi
3. Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi
4. Penjaga tahanan: 2.258 formasi
5. Memiliki berat badan ideal
Sementara itu, 249 formasi untuk PPPK diperuntukkan bagi tenaga kesehatan meliputi dokter dan perawat.
Adapun pembukaan rekrutmen CPNS Kejaksaan RI akan dibuka pada September 2023 mendatang, bersamaan dengan instansi lainnya.
Syarat Daftar Rekrutmen CPNS Kejaksaan RI 2023
1. Berumur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
2. Khusus untuk calon jaksa, umur maksimal 27 tahun
3. Minimal IPK 3,00 (khusus jaksa) S-1 Hukum (khusus jaksa)
4. Lulusan SMA sederajat (pelayan barang bukti dan penjaga tahanan)
5. Minimal tinggi badan perempuan 155 centimeter dan laki-laki 160 centimeter
Pewarta: Tim BidikNews
0 Komentar