Tiga Budak Narkotika di Karang Taliwang Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram

Kepala Seksi Humas Polresta Mataram, Iptu Wiwin Widarti dan Tiga pengedar narkotika yang ditangkap Polisi

BidikNews,Mataram,NTB
- Disamping gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika untuk menekan peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polresta Mataram, Satuan Resnarkoba Polresta Mataram juga genjar melakukan penindakan terhada para terduga pelaku yang menyimpan, mengedar atau mengkonsumsi barang Narkotika.

Atas informasi yang diterima, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan terhada sebuah rumah yang berdasarkan informasi tersebut kerap digunakan transaksi Narkoba.

"Saat Tim opsenal kami memastikan rumah yang dimaksud kemudian bersama aparat Lingkungan setempat melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 15,58 gram brutto,"ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,pagi ini (18/08/2023).

Dari dalam rumah yang terletak di wilayah Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara tersebut saat dilakukan penggeledahan pada sekitar pukul 20:00 wita (16/08/2023) diamankan disamping Barang bukti Sabu beberapa barang bukti lainnya turut diamankan seperti alat komunikasi, alat konsumsi, sejumlah uang tunai. 

"Selain barang bukti, kami amankan 1 orang perempuan dan 2 orang laki-laki yang berada di rumah tersebut untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polresta Mataram,"ucap Dimas Sapaan akrabnya.

Diketahui sementara, identitas ketiga terduga yang diamankan yakni RM (26) dan SA (22) keduanya Kaki - Laki alamat Cakranegara Kota Mataram dan seorang Perempuan HA, Ibu Rumah Tangga, alamat Identitas, Dopang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

"Ketiganya turut diamankan bersama Barang bukti. Selanjutnya ketiga terduga akan ditangani penyidik untuk di periksa dan melakukan pengembangan,"ucapnya.

Ia menjelaskan ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pewarta: Tim BidikNews


0 Komentar