“Bongkar Pasang” Perangkat Desa, Kades Jala Dituding Abaikan SK Bupati Dompu

Suasana di kantor Desa Jala Hu`u Dompu

Bidiknews, Dompu, NTB
– Terkait Persoalan Pemberhentian dan Pengakatan 11 Orang Perangkat Desa oleh kepala Desa Jala di bulan mei 2023, yang sangat meresahkan, dimana telah mendapatkan pembatalan melalui surat Keputusan Bupati Dompu, Nomor 188/178/Hkm/2023, tertanggal, 23/06/2023, Keputusan Bupati Dompu tentang Pembatalan Surat Keputusan Kepala Desa Jala, Kec Hu'u. dan didukung surat Pemerintah Kecamatan Hu'u tentang Penolakan Pemberhentian Perangkat Desa Jala pada tanggal 29 Mei tahun 2023.

Namun, surat pembatalan/penolakan tersebut, belum juga diindahkan oleh kepala Desa Jala, justru malah mengangkat perangkat Desa yang baru, sehingga terjadi dualisme Perangkat Desa Jala yang mengakibatkan terganggunya fungsi pelayanan terhadap masyarakat dan dikhawatirkan terjadi konflik sosial, maka dengan hormat diminta kepada Bupati Dompu untuk segera mengambil tindakan tegas guna penyelesaian persoalan tersebut.

Hal itu diungkapkan perwakilan dari 11 orang perangkat Desa Jala pada awak media, saat dikonfirmasi di desa jala kec Hu'u kab Dompu, Selasa, 26/09/23.

Dalam keterangannya, perwakilan perangkat Desa/Kadus Syafruddin alias Novel mengungkapkan bahwa terkait dengan masalah pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

" Yaitu sejumlah 11 orang perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa Jala, pada bulan mei yang lalu," jelas Syafruddin.

Sementara surat bantahan dari Bupati Dompu dan Surat penolakan dari Camat Hu'u sudah di terima oleh oknum kepala Desa Jala, namun terkesan tidak diindahkan atau dijalankannya.

" Isi bantahan itu, disuruh mengangkat kembali perangkat Desa yang diberhentikan, tidak ada tindakan dari oknum kades, yang tetap mempertahankan kebijakan sendiri," terangnya.

Jadi keinginan Kami, berhubung surat bantahan Bupati sudah keluar itu, tentunya juga ada, tindakan selanjutnya yang akan di ambil oleh Bupati, berhubung oknum kades tidak merespon" misalnya SP1, SP2,SP3 peringatan atau sanksi tegas untuk oknum kepala Desa Jala," harapnya.

Diakhir, kami berharap Sekarang ini, bagaimana tanggapan atau tindak lanjut Pemerintah ke atas selanjutnya, agar permasalahan ini bisa terselesaikan, karena memang permasalahan ini belum terselesaikan, 

Sebab dikantor itu ada dua versi perangkat Desa yang masuk yang bekerja sehari-hari, kubu pertama staf baru yang diangkat oleh oknum kepala Desa dan kubu kedua perangkat lama kita ini 11 orang.

" Dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan bersama," ujar novel.

Pada kesempatan yang sama perangkat Desa Jala/Kadus, mengatakan bahwa kita sebagai aparatur Desa saat ini lagi dalam keadaan suasana hangat di Desa Jala.

" Karena memang di Desa Jala ada 2 kubu perangkat Desa, yaitu perangkat baru dan perangkat lama,"

Lanjut, Jadi kita tidak ingin ada konflik antara yang satu sama lainnya terjadi di Desa Jala akibat adanya dua kubu perangkat Desa, karena belum ada titik terang atau kejelasan terkait masalah tersebut.

" Jadi kami meminta kepada pemerintah daerah supaya ada tindaklanjut, karena memang kemarin ada surat penolakan dari Bupati dan Camat kepada oknum Kades Jala," ungkapnya dengan tegas.

Atas surat pemberhentian perangkat Desa Jala," sebab kejadian yang sangat meresahkan ini sudah lama dari bulan 5, sampai sekarang belum ada kepastian," ujarnya.

Diwaktu yang sama perangkat desa/Kaur Pelayanan Desa Jala, Misdah menyampaikan sangat mengharapkan ketetapan terkait kejelasan nasib kita ini.

" Kejelasan status kita sah atau tidaknya kita ini sebagai perangkat Desa Jala, adanya 2 perangkat, khususnya saya sebagai Kaur Pelayanan ini sangat meresahkan dan terganggu," harap misdah kepada Bupati, sambil menggendong anak kecil.

" Kami berharap agar secepatnya ada kejelasan atau tindakan selanjutnya oleh pemerintah keatas, sesuai dengan SK Bupati Dompu" ujarnya diakhir penyampaian singkatnya.

Pada bagian sejumlah masyarakay desa Jala menyikapi kemelut yang dianggap meresahkan masyarakat itu menyebut Kades Jala dinilai mengabaikan Surat Keputusan Bupati Dompu dan Surat penolakan dari camat Hu`u terhadap sikap Kades yang dianggapnya "mengobrak abrik" perangkat desa yang disebut melanggar aturan. Hingga berita ini  Kepala Desa Jala belum dapat dimintai keterangannya.

Pewarta: Iwan.Westom


0 Komentar