Diduga Nodai Seorang Anak, Pria Bejat Asal Lingsar Diancam 7 Tahun Penjara

Ilustrasi Gambar : Baju merah terduga pelaku "J"

BidikNews,Mataram, NTB
- Seorang pria asal Lingsar Lombok Barat terduga pelaku Tindak pidana pencabulan anak akhirnya ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram setelah dilaporkan keluarga korban dalam LP nomor 248 Polresta Mataram tertanggal 31 Agustus 2023.

Terduga berinisial J, pria 31 tahun alamat Lingsar, Kabupaten Lombok Barat ditangkap di kediamannya berdasarkan hasil dari keterangan saksi baik saksi Pelapor maupun saksi Korban.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH dihadapan awak media, Sabtu (02/09/2023).

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh BS, Perempuan, alamat Gunungsari Lombok Barat yang merupakan orang tua (Ibu) Korban.

Peristiwa naas itu terjadi berdasarkan keterangan Pelapor ataupun Korban dihadapan penyidik Polresta Mataram menyebutkan bahwa pada 13 Agustus 2023 sekitar pukul 20:00 Wita, korban diajak Jalan-jalan oleh pacarnya bernama A, kemudian diajak ke salah satu tempat dimana TKP peristiwa naas itu terjadi.

"Korban diajak ke Lapangan Dasan Gria Lingsar Lombok Barat (TKP) oleh A, namun pada saat korban dan A hendak pulang, dicegat oleh terduga pelaku (J), selanjutnya A disuruh pulang oleh J sementara korban diajak ketengah lapangan. 

Selanjutnya J menyetubuhi Korban di lapangan tersebut, usai peristiwa tersebut korban diantar pulang oleh J, akan tetapi di turunkan di tengah jalan "jelasnya.

Kemudian Korban Menelpon pacarnya (A) untuk minta dijemput dan akhirnya diantar pulang hingga ke rumahnya.

"Nah atas kejadian itu korban merasakan sakit dibagian kelamin dan kemudian menceritakan ke orang tua (ibu) korban yang selanjutnya dilaporkan ke Mapolresta Mataram," beber Yogi.

Pelaku saat ini sedang diperiksa unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, dan terhadap terduga pelaku (J) diancam pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancamannya hukuman 7 tahun penjara,"tutup Yogi singkat.

Pewarta: Tim BidikNews

0 Komentar