KPK Cegah Wali Kota Bima ke Luar Negeri

Foto: Ilustrasi / Repro BidikNews

BidikNews,Jakarta
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hingga saat ini masih terus melakukan proses penyidikan atad dugaan korupsi yang dilakukan Walikota Bima H.Muhammad Lutfi, KPK juga telah mencegah Lutfi untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak bulan Agustus kemarin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

"Sebagai upaya memperlancar proses penyidikan, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul dilakukan cegah ke luar negeri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/8).

Pencegahan tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk periode yang sama.

"Suratnya sudah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Agustus ini sampai enam bulan ke depan," kata Ali.

Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik setelah menggeledah empat lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (31/8/23).

Lokasi dimaksud yaitu kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima, rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima, rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir Kota Bima, dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda.

Dalam penggelefdahan  tersebut KPK menemukan sejumlah dokumen dan alat elektornik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari tersangka.

"Ditemukan berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari tersangka perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (1/9/23).

Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," Kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu.

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu mengamankan dokumen pengadaan, lembar catatan keuangan dan alat elektronik saat menggeledah rumah kediaman dan ruang kerja Wali Kota Bima Muhammad Lutfi serta sejumlah lokasi lainnya beberapa waktu lalu.

Pewarta: Tim BidikNews


0 Komentar