Sakralnya Sumpah Jabatan Dengan Kitab Suci Dikepala

Foto: Repro BidikNews

Ketika dilantik, para pejabat negara, pejabat pemerintah, pegawai negeri sipil (PNS), para profesional, dan lain sebagainya, biasanya terlebih dahulu diambil sumpah atau janjinya dengan kitab suci dikepala. 

BidikNews,Mataram,NTB - Sumpah merupakan ikrar kesetiaan, komitmen, dan kesanggupan--atas nama Tuhan--bahwa jabatan yang dipangkunya tidak akan disia-siakan, tetapi dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. 

Dengan demikian, diharapkan potensi penyimpangan dan penyelewengan jabatan dapat dikontrol, bahkan ditekan, dari dalam karena ikatan sumpah yang pernah diucapkannya.

Pengambilan sumpah jabatan merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pejabat Negara tatkala akan menjalankan tugas baru atau mendapat jabatan baru. Sumpah jabatan adalah untuk menebalkan rasa tanggung jawab dan semangat yang bersumpah. 

Tujuan pengambilan Sumpah/Janji jabatan ini adalah agar pejabat/PNS mempunyai komitmen atau tekad yang kuat dan memahami mengenai isi Sumpah yang terucap agar bisa melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dalam mewujudkan pelayanan birokrasi yang lebih baik bagi masyarakat.

Semua profesi (pekerjaan) ada janji atau sumpah untuk melaksanakan dengan baik. Di dalam Alquran banyak sekali ayat-ayat yang  memberikan dorongan untuk menunaikan janji dan sumpah  yang telah diucapkan, slah satunya adalah Surah An-Nahl yang artinya: 

"Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." 

Foto : Repro BidikNews

Jadi, perbuatan sumpah ini merupakan perjanjian suci  dengan Allah subhanahu wa ta‘ala. Oleh karena itu sumpah sangat dijunjung tinggi dalam Islam, dan sesuatu yang luhur serta wajib ditunaikan. Termasuk orang-orang yang berkecimpung di berbagai profesi seperti pada jabatan eksekutif, legislatif dan Yudikatif (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Dewan, hakim, jaksa, pejabat, pegawai negeri dan dokter dll) miliki sumpah jabatan.

Bagi para pejabat negara, pegawai negeri, profesional, dan lain sebagainya, sumpah jabatan memang sebuah keharusan. Pasalnya, dengan ilmu dan keahliannya, mereka menjadi memiliki hak dan kewajiban yang tidak dipunyai oleh warga negara biasa, atau setidaknya mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara biasa, tetapi dalam taraf yang berbeda.

Di Indonesia, sumpah jabatan sudah menjadi bagian acara wajib dalam sebuah seremoni pelantikan jabatan. Kehadirannya pun sakral karena di dalamnya mengandung unsur religiusitas. 

Hal ini dapat dilihat dari teks yang harus dilafalkan, yaitu diawali dengan berjanji kepada Tuhan Yang Maha Esa, Demi Allah, saya bersumpah/berjanji bahwa saya,,,,,,dstnya 

Di sinilah sumpah jabatan yang menuntut agar dijalankan secara benar dan penuh tanggung jawab. Oleh sebab itu, penting sebelum pelantikan dilaksanakan--terlebih dahulu dihadirkan para rohaniwan masing-masing agama guna menjelaskan arti, makna, dan konsekuensi sumpah jabatan itu sendiri.

Ada dua kemungkinan utama yang menyebabkan sumpah jabatan tidak memberikan dampak signifikan, salh satunya karena pribadi yang bermasalah, yaitu kepribadian yang rakus, serakah, tidak taat pada asas, dan sifat-sifat ataupun perilaku negatif lainnya. Yang demikian ini adalah cermin buruk serta rendahnya kadar moralitas. 

Padahal, sejarah menunjukkan bahwa moralitas rendahan tidak dapat mengantarakan pada pencapaian cita-cita ataupun tujuan, baik tujuan negara, organisasi, perusahaan, dan lain sebagainya.

Barangkali, inilah zaman yang oleh para "Bijak" menyebutnya sebagai zaman "edan" Yaitu, sebuah zaman di mana orang-orangnya tidak lagi mengagungkan nilai-nilai luhur ketika sumpah dan janji yang diucapakannya tetapi semata-mata hanya untuk sebuah tujuan pencapaian kepuasan nafsu dan keserakahannya saja. 

Pewarta: Dae Ompu


0 Komentar