BKPH Topaso dan Kodim 1614/Dompu Beberkan Hasil Lacak Balak Kayu Sonokeling yang Diduga Hasil Illegal Loging

BKPH Topaso dan Kodim1614/Dompu berpose bersama 

BidikNews,Dompu,NTB
- Menindaklanjuti Pelimpahan Kodim 1614/Dompu, truk yang bermuatan Kayu Sonokeling dengan nomor plat S 9961 PB yang berhasil diamankan Unit Intel Kodim 1614/ Dompu dijalan lintas sumbawa Desa madaprama, tanpa Dokumen yang diduga bersumber dari kawasan hutan, pada Sabtu (14/10/23) lalu ditemukan sejumlah fakta dilapangan.

Berdasarkan SPT DLHK Prov NTB yang ditujukan kepada BPKH Topaso, maka Kepala BKPH Topaso beserta jajarannya dan 2 orang unsur pendampingan personil Kodim 1614/Dompu melakukan penelusuran sumber asal usul kayu sonokeling dibeberapa titik/lokasi yang berbeda untuk memastikan kejelasan status kayu sonokeling tersebut, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut yang mengacu pada Undang-undang 41 Nomor : 18 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebelumnya penelusuran Tim BPKH Topaso dan 2 orang unsur pendampingan Kodim 1614/Dompu, terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap salah seorang warga Dusun nata kehe Desa Tembalae pada selasa, 17/10/23, yang diduga mengetahui asal usul kayu itu, agar mendapatkan kejelasan sumber kayu sonokeling tersebut, Hal tersebut dijelaskan Kepala Seksi Perlindungan Hutan Konservasi SDA, Ruslan, S. Hut. 

Dalam keterangannnya, Ruslan, S. Hut menyampaikan pada hari ini Selasa, 17/10/23 kita melakukan kegiatan penelusuran hasil penangkapan unit Intel Kodim 1614/Dompu yaitu satu unit truk yang bermuatan kayu sonokeling pada tanggal 14/10/23 di Desa madaprawa, Kec Woja kab Dompu dan selanjutnya, truk yang bermuatan kayu sonokeling tersebut diamankan di kantor Kodim 1614/Dompu.

Kepala Seksi Perlindungan Hutan Konservasi SDA, Ruslan, S. Hut. Juga menjelaskan Kronologisnya setelah diamankan di kantor Kodim 1614/Dompu, kemudian pihak kodim 1614/Dompu melakukan penitipan barang ke BPKH Topaso.

Kemarin kami sudah menindaklanjutinya dengan membuat berita acara penangkapan, berita acara penerimaan dan kemudian kami melakukan Pelimpahan kasus ini ke Gakum, karena di BPKH Topaso ini tidak ada penyidik. Selain Gakum, kata ." Jelas Ruslan, S. Hut bisa juga dilimpahkan ke polres Dompu, Gakum di jabal Nusra dan DLHK Prov NTB," terangnya.

Kemudian setelah dilakukan koordinasi dengan pimpinan atau kepala KPH, maka pada hari ini selasa, 17/10/23, BPKH Topaso untuk melakukan penelusuran asal usul kayu sonokeling tersebut bersama Tim dari Kodim 1614/Dompu.

Tim BKPH Topaso dan Anggorta Kodim 1614/Dompu ketika memeulai penelusuran asal usul kayu di Dusun Nata Kehe Desa Tembalae Kecamatan Pajo kabupaten Dompu

"Untuk dugaan sementara kayu sonokeling itu, berdasarkan hasil penangkapan ini, fakta dilapangan tanpa dokumen dan diduga sumber kayu ini disini, karena awal pengangkutan di sini, (dusun nata kehe) kemudian pengangkutan menuju arah barat,"beber Ruslan.

Jadi berdasarkan kronologis diatas, maka dilakukan penelusuran pertama kita yaitu di Dusun nata kehe Desa tembalae (rumahnya Pak Sahrul).” Lanjut Ruslan.

Berawal dari Dusun NataKehe ini Tim Mulai mendalami proses penelusuran ini, dengan data-data awal ini, karena kami dari Tim ini dengan didampingi oleh unsur APH, TNI dan media, untuk mengetahui proses penelusuran keberadaan kayu ini." Papar Kepala Seksi Perlindungan Hutan Konservasi SDA, Ruslan, S. Hut. 

Dikesempatan yang sama, Kepala BKPH Topaso, Nurwana, S. Hut, menjelaskan dari rentetan persoalan ini, setelah penangkapan, tentunya ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.

" Ada laporan kejadian (LK), ada Pengukuran Pengujian (Kurji) dan hal-hal lain yang menyangkut dengan penyelidikannya, di penyelidikan itu sudah dilakukan,"terang Nurwana.

Kemudian sekarang kita ditugaskan oleh kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB, melalui Tim yang terdiri dari Ruslan, Dirman dan Husen yang bertugas melakukan penelusuran asal usul kayu tangkapan sesuai dengan Laporan Kejadian (LK), 

Sekarang Kita lakukan proses itu, dimulai dari meminta keterangan dari yang mengaku Pemilik kayu tersebut, lalu akan kita tuangkan dalam berita acaranya.” Jelas Nurwana, S. Hut.

" Persoalan nanti ada perbedaan antara LK dengan berita acara penelusuran Tim, nanti kita akan konfrontir di gabungkan oleh penyidik setelah kita menyerahkan dan akan dimintai lagi keterangan dari tim penangkapan," jelasnya.

Karena memang semuanya tidak teringat saat itu," pada saat penangkapan, pas dituangkan dalam LK, karena persoalan mengaku dan memiliki kayu tersebut akan dimintai keterangan lanjutan nanti, ini baru awal penyelidikan," terang kepala Topaso diakhir penyampaiannya.

Sementara salah seorag warga Dusun nata kehe Desa Tembalae, Sahrul menuturkan awal mula kayu yang ada dalam truk itu, dibeli dari petani ditempat yang berbeda.

" Saya membeli pada petani, di desa sawe pemilik bernama Nasrun, So laworo Desa Tembalae atas nama Fatimah yaman, di belakang STKIP Kel. Bali satu atas nama Some, So doro huni Desa Tembalae atas H yasin dan So lahiri Desa Tembalae atas nama Muhammad A. Gani dan di beberapa tempat lainnya." paparnya.

Selain membeli pada petani, ada juga sebagian Kayu Sonokeling itu milik pribadi dan semuanya lengkap dengan surat-surat maupun kwitansi pembelian, tentunya kayu berada di kebun Masyarakat itu sendiri.

" Selanjutnya saya bawa kesini dalam bentuk bulat dan kemudian di olah disini menjadi balok, setelah diolah datanglah pembeli itu, yang berminat membeli kayu tersebut dengan harga per/kubiknya Rp. 4 juta." Terang Sahrul.

Setelah ada kata sepakat dengan pembeli, akhirnya kayu sonokeling tersebut dimuat menggunakan truk menuju ke arah barat, tujuannya ke UD Darman Lestari di Manggelewa, " jelasnya.

Usai Klarifikasi/meminta keterangan dari Sahrul, Tim bergegas untuk melakukan penelusuran dibeberapa titik lokasi yang berbeda.

Tim BKPH To paso dan Anggota Kodim 1614/Dompu ketika melakukan penelusuran dan Lacak Balak disejumlah lokasi pada Selasa, 17/10/23

Adapun hasil kegiatan penelusuran atau lacak balak, sbb :

1) Titik Pertama dilaksanakan Penelusuran Asal Usul Kayu berlokasi di Dusun Sama Karya Desa Sawe Kec. Hu.u Kab. Dompu yakni di lahan An. Nasrul terdapat sebanyak 11 tonggak dengan diameter bervariasi. 

2) Titik kedua berlokasi di Dusun Nata Kehe Desa Tembalae Kec. Pajo Kab. Dompu yakni di lahan milik An. Sahrul terdapat 3 tonggak dengan diameter bervariasi.

3) Titik Ketiga berlokasi di Desa Tembalae Kec. Pajo Kab. Dompu yakni di lahan milik An. Fatimah terdapat 16 tonggak dengan diameter yang bervariasi. 

4) Titik Ke empat berlokasi di So La Hiri Desa Tembalae Kec. Pajo Kab. Dompu yakni di lahan milik An. A. Gani terdapat 3 Tonggak dengan diameter yang bervariasi. 

5) Titik Kelima berlokasi di Kelurahan Dorotangga Kec. Dompu Kab. Dompu yakni do lahan milik An. Some terdapat 3 tonggak dengan diameter bervariasi.

Kegiatan penelusuran dan lacak balak dibeberapa titik lokasi yang berbeda yang dilakukan BKPH Topaso dan anggota Kodim 1614/Dompu menyimpulkan  jumlah pohon sebanyak 36 semuanya bersumber dari lahan masyarakat tersebut diatas.

Pewarta : IwanWestom


0 Komentar