Proses Hukum Terhadap Tersangka Jihat Arman Maulana Berakhir Melalui Restorasi Justice


BidikNews,Mataram,NTB
– Tuntutan terhadap Jihat Arman Maulana alias Jihat yang dijadikan tersangka setelah mencuri HP merk Redmi Note 7 milik Baiq Fany Anistya yang jatuh dari sepeda motor ketika parkir di acara pernikahan pada hari Minggu tanggal 14 mei 2023 di Dusun Pohdodol Desa Bajur Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat lalu berakhir dengan Restorasi Justice.

Peristiwa itu terjadi ketika tersangka melihat ada handphone di bawah dan langsung mengambil dan menonaktifkan dengan mode pesawat lalu ditaruh di saku celana tersangka dan handphone tersebut sempat disimpan selama 2 hari dirumah tersangka lalu tersangka gunakan untuk pribadi tersangka, hingga tersangka ditangkap dan diamankan oleh aparat Kepolisian.

Dikutip dari website Kejati NTB, 19/10/23 menyebutkan, Jihat Arman Maulana alias Jihat disangka melanggar Pasal 362 KUHP tersebut melakukan upaya damai dengan difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram. 

Atas kesepakatan Bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun pada tanggal 10 Oktober 2023 keduanya sepakat melakukan perdamaian. Atas dasar perdamaian dan permohonan dari korban tersebut serta tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun.

Asisten Pidana Umum, Ikeu Bachtiar, S.H., M.H. Pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Plh. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Dr. Abd. Qohar AF, SH.,MH. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Ikeu Bacthiar, SH., MH dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTB. 

Hasil dari pemaparan tersebut, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama Tersangka Jihat Arman Maulana alias Jihat disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.

Pewarta: Tim BidikNews


0 Komentar