BidikNews.net,Bima,NTB - Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023 yang berlangsung Kamis (30/11/2023) lalu membahas Pendapat akhir Bupati atas Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Bupati Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE.M.IP dalam pemaparannya pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Putera Ferryandi S.IP.,M.IP dan didampingi tiga orang unsur Wakil Ketua.
Dalam pemaparannya, Bupati Hj. Indah Damayanti Putri mengatakan, dirilis Warta Kominfo Pemkab Bima menyebutkan sesuai dengan hasil pembahasan pada tingkat Badan Anggaran (Banggar) Rancangan peraturan daerah APBD tahun 2024 disepakati sebagai berikut sejumlah poin.
Pendapatan daerah ditetapkan Rp. 1,97 triliun, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 1,99 triliun. Belanja tersebut terdiri dari belanja operasional direncanakan sebesar Rp. 1,47 triliun, belanja modal sebesar Rp 218,8 milyar, belanja tidak terduga sebesar Rp 3,5 miliar dan belanja transfer direncanakan Rp.293,59 miliar.
Sementara pada pos pembayaran daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 25 miliar, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1 miliar dan pengeluaran netto sebesar Rp 24 miliar". Jelas Bupati.
Jelaskan Bupati IDP yang hadir bersama para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Kabag Lingkup Setda, "sesuai amanat Permendagri nomor 80 tahun 2015 rancangan Perda tentang pendapatan daerah dan retribusi daerah serta APBD.
“ini merupakan rancangan Perda yang sifatnya evaluatif dan akan dievaluasi lebih lanjut baik oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan maupun pemerintah provinsi sebagai pemerintah atasan". Jelas Bupati.
Pewarta: Tim BidikNews.net
0 Komentar