Operasi Pekat Rinjani 2024, Ditresnarkoba Polda NTB Sita Ribuan Botol Miras

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi, M.I.K. ketika memberikan keterangan pers di mapolda NTB.

BidikNews.net,Mataram
- Sejak diluncurkan Operasi Pekat Rinjani 2024 pada 26 Februari 2024 lalu, hingga 10 Maret 2025 Ditresnarkoba Polda NTB melalui Subsatgas Gakkum Miras, berhasil menyita ribuan minuman keras (miras) untuk menciptakan keamanan menjelang bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi, M.I.K. saat konferensi pers, Selasa (19/3/2024), menjelaskan jika dalam Operasi Pekat Rinjani 2024, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap 9 kasus termasuk 6 kasus penyalahgunaan narkotika dan 3 kasus pelanggaran terkait miras.

"Sebanyak 9 tersangka berhasil ditangkap di beberapa lokasi di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lotara. Dari jumlah tersebut, satu tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana, sementara delapan lainnya melanggar peraturan daerah setempat," ungkapnya.

Kombes Pol. Deddy menuturkan, salah satu tersangka inisial AHEP (28 tahun), ditangkap pada tanggal 29 Februari 2024 di Kabupaten Lombok Barat.

"AHEP terlibat dalam penjualan minuman beralkohol tanpa izin, melakukan penggantian label botol yang sudah kadaluarsa dengan tujuan untuk dijual kembali ke kafe di daerah Senggigi," jelasnya.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi, M.I.K ketika memperlihatkan beberapa jenis miras yang disita kepada wartawan di Mapolda NTB

Disebutkan, dari tangan AHEP petugas berhasil menyita 8.757 botol minuman beralkohol beserta barang bukti lainnya, termasuk laptop, Handphone dan kendaraan pengangkut.

"Proses hukum terhadap AHEP dan tersangka lainnya masih terus berlanjut," ucapnya.

Lebih lanjut Dirresnarkoba Polda NTB menyampaikan, dalam operasi itu juga menghasilkan penyitaan sebanyak 483 botol miras dengan berbagai golongan. Dimana barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.

"Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan miras dan narkotika, akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, terutama di bulan Suci Ramadhan," tutupnya.

Demikian disampaikan KaBid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi,RIO INDRA LESMANA, SH., SIK. kepada media di mapolda NTB pada Mataram, 19 Maret 2024.

Pewarta: Tim BidikNews.net


0 Komentar