Delapan Mobil Dinas Dewan Kota Mataram Dicabut KPK

Korsup Wilayah V KPK Dian Patria dan sejumlah Modis Dewan Kota Mataram yang di Cabut

BidikNews,Mataram
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut delapan mobil dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram. 

Mobil dinas yang dicabut diantaranya milik Ketua DPRD Kota Mataram, Wakil Ketua, dan Kasubag DPRD Kota Mataram.

“Delapan mobil dari dewan, seperti Ketua Dewan, Wakil Ketua ada juga Kasubagnya sudah dikembalikan,” ungkap Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, pada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Dian menjelaskan, pencabutan mobil dinas anggota dewan ini karena tidak sesuai izin. Pasalnya, masing-masing ketua dewan memiliki jatah satu orang satu mobil.

“Karena mereka jatahnya satu orang satu kendaraan, tapi kok ada yang pegang empat, pegang tiga,” ujarnya.

Jika mobil-mobil tersebut tidak di kembalikan, dilansir rri.co.id (8/5/2024), maka KPK akan melaporkannya ke aparat penegak hukum dengan ancaman tindak pidana penggelapan aset. 

"Bertahun-tahun ini kan, itu kalau tidak kembali saya laporkan APH pidana penggelapan aset, bisa pidana. Tapi sudah mereka tidak mau ribut akhirnya dikembalikan,” kata Dian.

Selanjutnya mobil yang dikembalikan langsung diserahkan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram. (TIM)


0 Komentar