Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Nyaleg, Oknum Inisial TRJ Dipolisikan Warga


BidikNews.net,Mataram
- Dugaan penggunaan ijazah Aspal (Asli tapi Palsu) oleh alias TRJ kembali mencuat setelah salah satu warga Lombok tengah, inisial N melaporkan Kasus itu ke Direktorat Reskrimum Polda NTB melalui Kuasa Hukumnya Ahmad Fadhillah, S.H.,M.H. 

Dalam keterangannya kepada media ini, Ahmad Fadhillah, S.H.,M.H pengacara, pada kantor “Fadhel & Partners” yang berkantor di di RT 008 RW 004 Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten  Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut membenarkan bahwa Kliennya inisial N telah menyerahkan Kuasa Khusus kepada dirinya, dan surat aduan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen berupa Ijazah oleh TRJ telah diserahkan ke Direktorat Reskrimum Polda NTB pada Rabu,19 Juni 2024.

Dalam aduannya tersebut, Ahmad Fadhillah, S.H.,M.H melampirkan beberapa dokumen pendukung seperti surat pernyataan kliennya, serta Ijazah dan Transkrip Nilai yang digunakan oleh oknum TRJ ketika Nyaleg pada salah satu partai pada pemilu periode 2019 -2024 dan pemilu periode 2024-2029. 

warga inisial N tersebut melalui kuasa hukumnya membeberkan sejumlah kejanggalan bagamiana ijazah Aspal (Asli Tapi Palsu) itu bisa digunakan oleh oknum “TRJ” Yang dikhabarkan menjadi salah satu anggota Dewan di kabupaten Lombok Tengah itu.

Dalam surat aduannya itu, terlapor alias TRJ diketahui berlamat Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Warga Lombok tengah insial N melalui kuasa hukumnya Ahmad Fadhillah, S.H.,M.H dalam surat aduannya mengungkapkan bahwa pada tahun 2008 telah berdiri Pusat Kegiatan Belajar Mengajar yang yang Bernama PKBM GLOBAL yang berada di Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.” Jelasnya.

Dijelaskan N Bahwa pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) Global hanya beroperasi pada tahun 2008 sampai tahun 2010 dan semenjak tahun 2010 PKBM Global tidak pernah lagi beroperasi dan tidak ada kegiatan belajar mengajar lagi yang diadakan oleh PKBM Global dikarenakan izin operasional tidak pernah diperpanjang,” beber nya.

Selain itu Ungkap N melalui kuasa hukumnya Ahmad Fadhillah, S.H.,M.H menyebutkan Bahwa PKBM tidak memiliki peserta didik lagi semenjak tidak diperpanjang atau tidak memiliki izin operasional sehingga peserta kejar paket/kesetaraan tidak ada lagi kegiatan belajar tatap muka maupun kegiatan belajar mandiri  sesuai kurikulum pendidikan nasional sehingga tidak ada peserta didik yang layak untuk di daftarkan untuk melakukan ujian Paket c;

Selanjutnya, Bahwa Pada tanggal 16 mei tahun 2016  Terlapor inisial TR mendapatkan ijazah paket C dari satuan Pendidikan asal PKBM Global yang tidak beroperasi lagi sebagaimana tanggal ijazah ditanda tangani.

Kemudian pada tahun 2019 dan tahun 2024 pihak Terlapor alias TRJ menggunakan ijazah tersebut untuk keperluan mendaftar sebagai salah satu calon anggota DPRD dikabupaten Lombok Tengah;

Dalam ketarangannya, warga inisial N juga menjelaskan bahwa untuk dapat mengikuti ujian harus terjadi proses belajar mengajar, sehingga pada akhirnya PKBM mengajukan nama – nama peserta didik yang dapat mengikuti ujian.

Dengan sejumlah kejanggalan bagaimana TRJ bisa memperoleh ijazah itulah sebagai dasar N melaporkan oknum anggota Dewan alias TRJ itu ke Polisi. 

Perbuatan oknum TRJ dapat di duga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sehingga dapat mengikuti ujian Paket C sebagai syarat untuk memperoleh Ijazah. Dengan demikian Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) dan(2):

1. Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

2. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Warga Inisial N melalui ikuasa hukumnya berharap agar Pihak Kepolisian Dapat segera mengunngkap siapa “dalang” yang terlibat sehingga ijazah yang digunakan TRJ bisa lolos verifikasi dokumen nyaleg pada salah satu Parpol di kabupaten Lombok Tengah.  

Warga inisial N maupun Ahmad Fadhillah, S.H.,M.H selaku penasehat Hukumnya mengaku siap untuk menghadirkan sejumlah warga sebagai saksi untuk memperkuat  dugaan pemalsuan dokumen PKBM Global sehingga terbitnya ijazah yang diuga palsu untuk nyaleg onum TRJ,  jika Direskrim Polda NTB membutuhkan."tegasnya.

Pewarta: TIM

0 Komentar