Eks Walikota Bima Divonis 7 Tahun Penjara, Isak Tangis Keluarga Iringi Lutfi Saat Diangkut ke Dalam Mobil Tahanan

Suasana diluat Gedung Pengadilan Tipikor Mataram usai sidang vonis mantan Walikota Bima muhammad Lutfi. Nampak Isal tangis keluarga iringi Muhammad Lutfi ketika diangkut ke dalam Mobil Tahanan Kejaksaan

BidikNews.net,Mataram
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram memvonis mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018-2023. Selain pidana kurungan, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 250 juta.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Mataram Putu Gde Hariadi, saat sidang vonis di PN Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB),  dalam amar putusannya pada Senin (3/6/2024) mengatakan, Selain pidana kurungan, majelis menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan pengganti 

Disebutkan, saat Muhammad Lutfi menjabat Wali Kota Bima periode 2018-2023 terbukti melakukan pemufakatan jahat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia dinilai terbukti dengan sengaja terlibat dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang merugikan keuangan negara.” Jelas Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Mataram Putu Gde Hariadi, saat sidang vonis di PN Tipikor Mataram Senin (3/6/2024).

"Dalam hal pemufakatan jahat, bahwa Muhammad Lutfi melakukan hal tersebut secara bersama-sama dengan Ellya (istri terdakwa), Muhammad Maqdis, Muhammad Amin, Iskandar Zulkarnain, Agus Salim, dan Fahad," kata Hariadi.

Menurut hakim, Lutfi melakukan pengaturan dan menentukan pemenang tender proyek sebelum melalui lelang pekerjaan di dinas-dinas Pemkot Bima. 

"Dengan uraian pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan penuntut umum," jelas Hariadi.

Vonis yang ditetapkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU, yaitu 9 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut agar Lutfi dicabut hak politiknya. 

Terhadap vonis hakim tersebut, Lutfi akan menimbang untuk mengajukan permohonan banding. Dia pun memilih pikir-pikir seraya berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Suasana haru menyelimuti sidang vonis mantan Walikota Bima itu. Isak Tangis keluarga tak terbendung ketika Muhammad Lutfi diangkut kedalam Mobil Tahanan Kejaksaan.

Ditempat yang sama, Hj. Eliya sambil menahan kesedihannya terlihat cukup tegar, ketika melihat suami tercinta Muhammad Lutfi diangkut ke dalam mobil Kejaksaan untuk dibawa ke Rutan.

Pewarta: TIM

0 Komentar