Foto: Repro BidikNews.net
BidikNews.net, Kupang - Seiring dengan beredarnya isyu tak sedap yang diarahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diterima Media BidikNews.net terkait ketidak harmonisan hubungan antarak kepala Kakanwil Kemenhumkam dengan para Kadiv dan sejumlah pegawai ditanggapi bijak Marciana Dominika Jone, SH.
Selain isyu ketidak harmonisannya dengan sejumlah pegawai dan pejabat tersebut Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone juga dituding melakukan mutasi bertubi-tubi kepada sejumlah pegawai disaat mendekati masa pensiun.
Yang lebih parah lagi hembusan isyu yang mensinyalir ketika pegawai daerah yang mau mutasi ke Kupang harus membayar dengan sejumlah uang.
Menanggapi sejumlah isyu tersebut kepada media ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, SH dengan tegas membantah semua tudingan dan khabar miring yang diarahkan kepada dirinya.
Dalam penjelasannya, Marciana Dominika Jone, SH mengaku selama kepemimpinannya di lingkup Kanwil Kemenkumham NTT tidak terdapat konflik internal,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, hubungannya kerja dengan semua divisi berjalan dengan baik dan lancar. Hal tersebut ditandai dengan sejumlah prestasi kinerja yg di raih oleh Kemenhumkam NTT yang dapat dilihat melalui website resmi ntt. kemenkumham.go.id serta seluruh media sosial resmi kanwil Kemenkumham NTT.Katanya.
“Maka tidak benar jika ada informasi konflik internal di Kanwil Kemenkumham NTT,” tegas Marciana Dominika Jone, SH.
Sejumlah piagam penghargaan diterima Kanwil Kemenkumham NTT. Foto Repro BidikNews.net |
Pada kesempatan yang sama Marciana Dominika Jone, SH juga menjelaskan terkait mutasi yang dilingkup Kemenkumham NTT.
Dalam penjelasannya, Marciana Dominika Jone, SH mengaatakan, bahwa mutasi pegawai adalah proses pemindahan pegawai dari satu unit kerja ke unit kerja lainnya, baik dalam satu instansi maupun antar instansi, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan pengembangan pegawai itu sendiri.” Jelas Marciana Dominika Jone.
Karena di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Mutasi itu dapat dilakukan didasarkan atas permintaan pegawai atau karena tugas dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.” Tutur Marciana Dominika Jone, SH.
Ia juga menjelaskan, Mutasi yang kami lakukan karena kebutuhan organisasi yang terus berkembang dan dinamis.” Katanya.
Kami juga senantiasa melakukan penyesuaian untuk memastikan bahwa setiap unit kerja memiliki sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan tugas yang ada.”lanjut Marciana Dominika Jone, SH.
Dengan demikian, kata Marciana Dominika Jone, SH, mutasi pegawai merupakan bagian dari strategi organisasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja. Selain itu, mutasi juga dilakukan dengan memperhatikan konflik kepentingan.” Katanya dengan nada bijak.
Disinyalir adanya pegawai yang dari daerah kalau mau mutasi ke Kupang harus membayar? Marciana Dominika Jone, SH selaku Kakanwil Kemenkumham dengan tegas membantah tudingan itu.
“Perlu kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Semua proses mutasi yang dilakukan selama ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.’ Tegas Marciana Dominika Jone, SH.
Ia juga mengingatkan Apabila teman-teman memiliki informasi tersebut disertai dengan bukti permulaan, agar secara spesifik disampaikan kepada kami secara langsung, maupun melalui layanan pengaduan “halo kumham” no layanan: 081337026291.” Pesannya.
“Dengan senang hati akan kami tindaklanjuti informasi spesifik tersebut. Baik melalui pemeriksaan disiplin PNS, maupun melalui Unit Pemberantasan Pungutan Liar yang ada pada Kantor Wilayah.” Kata Marciana Dominika Jone, SH.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Marciana Dominika Jone, SH (Foto Repro BidikNews.net) |
Pada bagian lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana Dominika Jone, SH menanggapi sejumlah pemberitaan terkait beredarnya Surat Keputusan (SK) pembatalan mutasi 48 pegawai rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di NTT.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone menjelaskan bahwa Kakanwil menerbitkan SK Nomor: W22-5429.KP.04.01Tahun 2024 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenkumham NTT, pada Selasa 28 Mei 2024.
Kemudian, pada Rabu 29 Mei 2024 surat keputusan tersebut dicabut kembali melalui Pencabutan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Nomor W22.KP.04.01-5492 tertanggal 29 Mei 2024 Hal Penyampaian SK Kakanwil sebab, ada kekeliruan teknis.
Karena itu, Marciana Dominika Jone, SH. membantah SK pencabutan mutasi pegawai merupakan buntut dari protes sembilan pegawai Rutan Kupang pada Kamis (30/5/2024).
Pewarta: TIM
0 Komentar