Kerugian Negara Rp3,8 Miliar Belum Dikembalikan, GN Tipikor Ancam Bawa Kadis Perkim NTB ke Jalur Hukum

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Sadimin, ST., MT (baaju Batik) dan Kepala Bidang Pemukiman, Yul A Hadi, ST

BidikNews,net,Mataram
- Proses pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil temuan BPK perwakilan Provinsi NTB pada Dinas Perumahan dan Pemukiman tahun anggaran 2022 2023 berjumlah sekitar 3,8 Miliar rupiah itu dipertanyakan para pegiat anti Korupsi di NTB.

Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN Tipikor) NTB melalui Ketua Umumnya, Ir.H. Yusuf Umar menyebutkan, Kerugian yang diderita Negara pada tahun anggaran 2022 berdasarkan hasil laporan BPK Perwakilan NTB pada Dinas Perumahan dan Pemukiman sekitar 2,5 Miliar rupiah sedangkan tahun anggaran 2023 negara menderita kerugian sekitar 1,3 Miliar rupiah.

Kerugian yang diderita negara melalui kegiatan proyek pada Dinas Perkim NTB tahun anggaran 2022 dan tahun 2023 itu dinilai cukup besar, sehingga GN Tipikor NTB mengingatkan Inspektorat provinsi NTB agar mendesak Kepala Dinas Perkim untuk segera membayar kerugian yang diderita Negara itu.

Ir.Yusuf Umar dalam keterangannya kepada media ini mengatakan, harusnya Inpektorat Provinsi NTB terus mengkawal proses pengembalian uang Negara pada Dinas Perkim NTB sejak Rekomendasi BPK dikeluarkan. 

GN-PTipikor NTB juga mengungkapkan bahwa Temuan BPK sekitar Rp 3,8 miliar itu merupakan temuan kumulatif dari sekian kegiatan fisik dari banyak penyedia, dimana besaran temuannya juga bervariasi.

Pengembalian kerugian Negara atas kekurangan volume sejumlah pengerjaan paket proyek pada Dinas Perkim tahun 2022 dan 2023 harusnya terus dikawal oleh Inspektorat NTB agar uang rakyat tersebut segera kembali ke kas negara. 

Terkait tudingan belum dikembalikannya kerugian Negara ke kas negara, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Sadimin, ST., MT melaui Kepala Bidang Pemukiman, Yul A Hadi, ST. yang dihubungi media ini dengan singkat, menjawab dalam proses pengembalian oleh rekanan. “Dalam proses pengembalian oleh rekanan” jawab Yul A Hadi S A, ST singkat.

Menyikapi jawaban Kabid Pemukiman tersebut, Ketua Umum GN Ti[pikor NTB, Ir. H. Yusuf Umar memperingatkan agar Kepala Dinas, Kabid serta para PPK maupun rekanan yang terlibat dalam kegiatan proyek itu untuk tidak bermain-main atas kerugian yang diderita Negara. 

GN-Tipikor NTB juga mendesak Inspektorat Provinsi NTB untuk membentuk Tim Gabungan dengan melibatkan Kejaksaan agar mendesak pihak Dinas Perkim Provinsi NTB segera mengembalikan kerugian Negara tersebut sekaligus juga meminta Kepala Dinas dan Kabid serta PPK agar bertanggung jawab atas kerugian yang diderita negara.

Ketua umum GN Tipikor NTB mengaku akan terus memantau proses pengembalian uang Negara pada dinas Perkim Provinsi NTB itu.

“Kami akan terus mengkawal proses pengembalian uang Negara oleh dinas p\Perkim NTB, dan bahkan tidak menutup kemungkinan kami akan membawa kasus ini ke jalur Hukum,” kata Ir. H. Yusuf Umar dengan nada serius. 

Pewarta: Dae Ompu

0 Komentar