BidikNews.net,Mataram - Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Nusa Tenggara Barat, melalui Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) bakal mengajukan Pra Peradilan terhadap Polda NTB di Pengadilan Negeri Mataram.
Hal ini dilakukan buntut penahanan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa Barat, Boy Burhanudin yang dilakukan Polda NTB, Rabu (15/05/2024) lalu.
"Tim BPPH sudah mempersiapkan dengan matang. Kami akan uji di Pengadilan, apakah Polda NTB pantas menjadikan Boy Burhanudin tersangka atau tidak," tegas Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB, Eddy Shopiaan saat konferensi pers di Mataram, Sabtu (01/05/2024).
Menurut Eddy Shopiaan, PT Waskita Beton Precast Tbk sudah keliru melaporkan masyarakat lokal hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, aksi yang dilakukan Boy bersama anggota Pemuda Pancasila di Kabupaten Sumbawa Barat adalah hak masyarakat. Di mana saat itu, salah satu perusahaan yakni PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) diduga belum mengantongi izin dalam mendirikan gudang penyimpanan material yang berlokasi di Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
"Setelah melakukan investigasi di lapangan, memang diduga kuat pihak perusahaan belum mengantongi izin mendirikan gudang. Karenanya, Pemuda Pancasila di KSB beraksi," tuturnya.
Sementara Wakil Ketua I BPPH MPW Pemuda Pancasila NTB, Muhammad Erry Satriyawan menjelaskan kronologis penetapan Ketua MPC Pemuda Pancasila KSB sebagai tersangka.
Berawal dari sejumlah anggota Pemuda Pancasila KSB dikomandoi Boy Burhanudin menggelar aksi di depan gudang PT. Waskita Beton Precast sejak 27 Desember 2023 silam. Aksi yang dilakukan MPC Pemuda Pancasila KSB tersebut berlangsung sampai April 2024.
Namun pada 27 April 2024, terdapat Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/V/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Barat,
tanggal 27 April 2024 dengan Pelapor FS sebagai driver Truck PT Waskita Beton Precast Tbk dan Terlapor Ketua MPC Pemuda Pancasila kabupaten Sumbawa Barat an BB dan Anggota MPC Pemuda Pancasila kabupaten Sumbawa Barat atasnama AM.
Selanjutnya jelas Erry, saudara BB dan AM menerima Surat Panggilan Saksi pertama dengan Nomor: S.Pgl/246/V/RES.1.11/2024/Ditreskrimum pada 4 Mei 2024 untuk menghadap di ruangan Subdit III Ditreskrimum Polda NTB pada Rabu tanggal 8 Mei 2024 Pukul 10.00 Wita untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana Pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Namun lantaran saudara BB dan AM mengajukan Permohonan Penundaan Pemberian Keterangan, dikarenakan menghadiri Rapat Koordinasi Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila di Jakarta akhirnya terbitlah Surat Panggilan Saksi ke II dengan Nomor: S.Pgl/251/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum pada Tanggal 11 Mei 2024 untuk menghadap di ruangan Subdit III Ditreskrimum Polda NTB pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 Pukul 10.00 Wita.
"Di hari itu juga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kok bisa pemeriksaannya sangat singkat dan langsung dijadikan tersangka kemudian ditahan?" katanya heran.
Menurut Erry, ada beberapa kejanggalan dalam penetapan saudara BB dan anggotanya AM. Dari aksi demontrasi oleh MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa Barat, bukanlah merupakan sikap menolak serta ditdak mendukung investasi, melainkan dalam rangka menjalankan Hak Konstitusi selaku organisasi masyarakat untuk
melakukan pengawasan agar investasi yang berlangsung.
Hal ini sesuai ketentuan peraturan Perundangan-Undangan. Selain itu aksi itu dilakukan untuk memberikan asas manfaat kepada masyarakat lokal
Kabupaten Sumbawa Barat, dan untuk menghindari dampak yang berkepanjangan atas kegiatan yang “tidak sesuai dengan izin”.
"Pergudangan dan penyimpanan PT Waskita Beton Precast ini telah mulai beroperasi dan beraktifitas sejak bulan Juni-Juli 2023 tanpa kelengkapan
perizinan berusaha dan lingkungan. Makanya saudara Boy dan anggotanya melakukan demonstrasi," ulasnya lagi.
Selain itu lanjut Erry, terdapat beberapa pelanggaran hukum terkait Perizinan Berusaha kegiatan PT Waskita
Beton Precast Tbk di Kabupaten Sumbawa Barat. Dari itu Pemerintah Daerah Sumbawa Barat melakukan penyegelan pada tanggal 7 Desember 2023 silam.
"Intinya adalah, aksi demontrasi dengan adanya tindakan pembakaran tanah yang dilakukan oleh saudara BB dan AM bukanlah bentuk pengancaman dikarenakan tidak ditujukan pada
seseorang terlebih pelapor, melainkan ditujukan kepada Perusahaan PT Waskita Beton Precast Tbk dan PT Panca Duta Perkasa. Aksi itu juga hanyalah Aksi Demontrasi yang bersifat teatrikal," jelas Erry.
Sekretaris BPPH MPW Pemuda Pancasila NTB, Lalu Iqra Hafiddin menambahkan, atas ditetapkannya saudara BB dan AM sebagai tersangka, maka BPPH MPW Pemuda Pancasila NTB bakal mengajukan Gugatan Pra Peradilan terhadap Polda NTB di Pengadilan Negeri Mataram. Sebab menurutnya, penetapan tersangka saudara BB dan AM diduga tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Kita juga akan mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan dan melayangkan laporan dugaan Tindak Pidana Khusus berupa Korupsi, Penggelapan Pajak, Manipulasi Laporan Keuangan serta kejahatan Lingkungan yang dilakukan PT Waskita Beton Precast
Tbk," tegasnya.
Bukan hanya itu kata Lalu Iqra, BPPH MPW Pemuda Pancasila NTB juga akan melayangkan surat ke BPK RI Perwakilan NTB untuk dilakukan Audit khusus/pemeriksaan Investigatif terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk yang
beraktifitas di Desa Benete Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.
"Surat kami juga ditujukan kepada semua instansi terkait agar aktifitas PT Waskita Beton Precast Tbk dibekukan dan segala perizinannya dievaluasi serta dicabut," tandasnya. (*)
0 Komentar