BidikNews.net,Bima – Pada bulan Mei 2024 lalu, H. Junaidin Yaman malaporkan soal pemalsuan tanda tangan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada surat pernyataan penguasaan bidang tanah (sporadic) kepada Polres Kabupaten Bima yang dilakukan oleh aparatur desa atas nama Syarifudin MK dan M.Ali Muhammad sebagai staf Desa di kantor Desa Naru Kecamatan Woha kabupaten Bima Nusa tenggara Barat.
Dalam laporannya tersebut H. Junaidin Yaman membeberkan beberapa hal sebagai berikut, bahwa terbitnya sertifikat atas nama Idham Kamaluddin dimana sertifikat tersebut kata Junaidin Yaman tidak diketahui alas haknya. Atas terbitnya sertifikat tersebut kata Junaidin Yaman telah menimbulkan kerugian bagi dirinya sebagai pemilik.
Mengingat kerugian yang diderita, maka H. Junaidin Yaman merasa keberatan dan melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.
Selama proses persidangan kata Junaidin Yaman barulah terbuka semua, ternyata terjadi pemalsuan surat sporadic berupa tanda tangan palsu yang dilakukan oleh staf desa Naru Kecamatan Woha kabupaten bima, dimana surat tersebut staf desa dimaksud sebagai terlapor bertindak sebagai saksi.
Junaidin Yaman juga dalam laporannya ke Polres Bima Kabupaten menyebutkan bahwa dalam persidangan Kepala Desa Naru Woha Bima yang dihadirkan sebagai saksi mengaku heran karena tidak pernah menerbitkan surat apa pun atas nama Idham Kamaludin.
Atas kejadian tersebut Junaidin Yaman menyimpulkan bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh aparatur desa yakni Syarifudin MK dan M.Ali Muhammad karena dua orang oknum tersebut bekerja sebagai staf desa di kantor desa Naru kecamatan Woha kabupaten Bima.
Mengingat peristiwa tersebut merugikan dirinya baik secara moril dan materil, maka Junaidin Yaman melayangkan surat laporannya ke Polres Kabupaten Bima pada Mei 2024 lalu.
Menyikapi laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan oleh Junaidin Yaman yang dilakukan oleh dua staf desa tersebut pihak Polres Bima melalui Kasat Satreskrim, Abdul Malik, SH mengeluarkan surat pemanggilan kepada Syarifudin untuk dimintai keterangan pada Rabu, 24 Juli 2024 yang bertempat diruang Unit Pidum “B” SatReskrim Polres Bima.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum H. Junaidin Yaman, Setyaningrum HS, SH, membenarkan bahwa kliennya telah melayangkan laporan tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat pernyataan penguasaan bidang tanah (sporadic) kepada Polres Kabupaten Bima yang dilakukan oleh aparatur desa atas nama Syarifudin MK dan M.Ali Muhammad sebagai staf Desa di kantor Desa Naru Kecamatan Woha kabupaten Bima Nusa tenggara Barat.
Setyaningrum HS, SH juga membenarkan bahwa pihak Polres Bima melalui Satreskrim Polres Bimas Kabupaten saat ini tengah menyelidiki laporan itu dan hingga saat ini belum ada informasi perkembangan lebih lanjut terkait hal itu.
“Hingga saat ini kliennya H. Junaidin Yaman belum mendapatkan informasi perkembangan lebih lanjut terkait penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bima Kabupaten,” kata Setyaningrum HS, SH.
Dalam penjelasannya, Setyaningrum HS, SH mengatakan, Sertifikat tanah tentu harus diurus oleh pemiliknya. Dewasa ini banyak sekali tindak pidana pemalsuan akta yang terjadi sekitar masyarakat, maka diperlukan penegakkan hukum yang adil demi terciptanya kepastian hukum di dalam masyarakat.
Karena itu, Setyaningrum HS, SH sangat mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Bima untuk menuntaskan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada surat pernyataan penguasaan bidang tanah (sporadic) kepada Polres Kabupaten Bima yang dilakukan oleh aparatur desa atas nama Syarifudin MK dan M.Ali Muhammad sebagai staf Desa di kantor Desa Naru Kecamatan Woha kabupaten Bima Nusa tenggara Barat.
Meski demikian, kata Setyaningrum HS, SH mengingat belum diketahui perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan kilennya, sehingga kami pun masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak penyidik Satreskrim Polres Bima," ujar pengacara cantik ini.
Setyaningrum HS, SH juga mengutip Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut: “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Sementara itu, Penyidik Satreskrim Polres Bima, Brigadir Abdul Wahid ketika dihubungi media ini, membenarkan sekaligus menjelaskan, bahwa pihaknya telah melalukan pemeriksaan terhadap dua orang yang dilaporkan itu, termasuk kades Naru juga sudah di mintai keterangannya.
Kami sudah memeriksa dua oknum yang dilaporkan itu termasuk kepala desa Naru, dan kami akan memanggil saksi lain yang membuat surat sehingga ditandatangani oleh dua oknun staf Desa itu guna dimintai keterangan," kata Brigadir Abdul Wahid.
Pada bagian lain, jelas Brigadir Abdul Wahid, bahwa pihaknya memerlukan alat bukti yang diajukan pihak pelapor seperti fisik surat yang diduga tertera tanda tangan palsu itu. Jika alat bukti itu segera diserahkan pada penyidik maka kami akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan hasilnya nantinya akan dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor." tutup Brigadir Abdul Wahid.
Pewarta: TIM
0 Komentar