BidikNews.net,Bima - Proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bima atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan sebagai dokumen pengusulan penerbitan sertifikat atas nama Idham Kamaluddin yang dilakukan oleh dua oknum staf Desa di Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima terus berlanjut. Hal itu ditegaskan H. Junaidin Yaman yang didampingi Penesehat Hukumnya, Setyaningrum HS,SH di Mataram, Kamis,19 September 2024.
H.Junaidin Yaman dalam ketarangannya kepada media ini mengaku kecewa terhadap sikap Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bima, karena permohonan untuk menerbitkan sertifikat atas nama dirinya tidak dilayani dengan baik, tetapi BPN kabupaten Bima justru menerbitkan sertifikat diatas tanah yang dibelinya itu atas nama orang lain yakni Idham Kamaluddin.
Tentunya, H. Junaidin Yaman menduga ada rekayasa dokumen yang dibuat oleh pihak Idham Kamaluddin dan BPN serta oknum staf desa Naru kecamatan Woha Kabupaten Bima sehingga sertifikat tersebut diterbitkan.
“Saya kecewa, ketika saya mengajukan permohonan untuk diterbitkan sertifikat atas nama saya dengan syarat dan dokumen yang lengkap tak dilayani oleh pihak BPN kabupaten Bima,” kata H. Junaidin Yaman dengan nada kecewa.
Sedangkan dokumen yang diajukan Idham Kamaluddin yang diduga direkayasa oleh oknum staf desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa, dilayani dengan baik oleh pihak BPN Kabupaten Bima sehingga terbit sertifikat atas nama Idham Kamaludin yang jela-jelas bukan pemilik yang syah.” Tegas H. Junaidin Yaman.
Karena itu, saya tak akan membiarkan ketika tanah yang saya beli itu menjadi miliki orang lain, dan saya akan melaporkan kasus ini ke Satgas Pemberantasan Mafia Tanah yang telah dibentuk pemerintah,” tegasnya dengan nada ancam.
Meski demikian dirinya, masih menghormati langkah yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini Satreskim Polres Bima untuk menuntaskan laporan dugaan perbuatan pidana pemalsuan dokumen pengajuan penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh Idham Kamaluddin bersama okunum staf desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima itu, Usman AB.
H.Junaidin Yaman juga menjelaskan bahwa Kepala Desa Naru Kecamatan Woha, Usman AB tidak pernah membuat surat keterangan untuk penerbitan sertifikat atas nama Idham Kamaluddin itu dipertegas dengan surat penyataannya tertanggal, 03 April 2024 yang menyebutkan bahwa “Saya tidak pernah mengeluarkan maupun menanda tanganin surat-surat yang dijadikan sebagai alas hak terbitnya sertifikat Hak Milki Nomor 01220/Naru/2021, tanggal 06 Juni 2022, surat ukur Nomor 01226/Naru/2021 tanggal 04 Oktober 2021 dengan luas, 3.191m2 atas nama Idham kamaluddin yang terletak di di Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima." kata H.Junaidin Yaman sembari memperlihatkan surat pernyataan Kades itu.
Setyaningrum HS, SH dan H. Junaidin Yaman |
Sementara itu, Setyaningrum HS, SH selaku Penasehat Hukum H. Junaidin Yaman menegaskan bahwa pernyataan Kades Naru dalam surat pernyataannya itu, dapat dijadikan sebagai petunjuk awal bagi kepolisian dalam melakukan penyelidikan untuk menelusuri dokumen yang dibuat oleh oknum staf desa,” katanya.
Surat Penyataan yang dibuat Kades Naru, Usman itu kata Setyaningrum juga dapat dijadikan sebagai alat bukti awal bagi Satreskrim Polres Bima untuk menelusuri dokumen yang diajukan Idham Kamaluddin ke BPN Kabupaten Bima sehingga muncul sertifikat atas namanya diatas tanah milki H. Junaidin Yaman itu,” katanya.
Dalam keterangannya, Setyaningrum megungkapkan bahwa, Kliennya H. Junaidin Yaman adalah pembeli dari tanah milik para ahli waris dari M. Rasisin Abubakar yaitu, Faras Mentari, Fauna Prihastiati, Muhamad Dabir, Adrian Numeiry Rasisin, dan ahli waris dari M. Hilir Abubakar yaitu, Puspa Feru Fanta Sari, Rundum, Kumala Dewi, Muhammad SabiqMuhammad Anhar Prawira,Muhamad Rizky Rinaldi, Muhamad Waaly Muqtadir, Rahma Zuniarty (Ibu kandung dari ahli waris/Istri dari M. Hilir Abubakar) yang dibeli oleh H. Junaidin Yamanpada tanggal 28 Pebruari 2020 dibuktikan dengan kwitansi jual beliyang telah ditandatangani diatas matereai oleh para ahli waris.
Setyaningrum menjelaskan, setelah dibeli oleh Kiliennya pada tahun 2020 maka tanah tersebut menjadi hak milik H. Junaidin Yaman yang dibuktikan dengan sura kwitansi jual beli serta surat keterangan kepemilikian dan penguasaan tanah yang dikeluarkan oleh Kepada Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima dengan nomor surat 590.593.22/1237/2021.
Dengan dasar kepemilikan yang sah itu, Kliennya H. Junaidin Yaman mendaftarkan permohonan penerbitan sertifikat diatas tanah yang dibelinya itu ke Badan Pertanahan Kabupaten Bima.
Setelah H. Junaidin Yaman mengajukan permohonan penerbitan sertifikat diatas tanah miliknya itu, ternyata pihak BPN telah menerbitkan sertifikat Hak Milik Nomor : 01220/Desa Naru, tanggal 09 Juni 2022 surat ukur: 01226/Naru/2021, Tanggal 04 Oktober 2021, luas 3.191 m2 diatas tanah yang sama atas nama Idham kamaluddin yang berlokasi di Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Dengan peristiwa tersebut tentu atas nama kliennya, Setyaningrum HS, SH meminta Kapolres Bima untuk segera menindaklanjuti dan memproses kasus ini hingga tuntas, bahkan ia dan kliennya berencana akan melaporkan kasus terbitnya sertifikat orang lain diatas tanah milik H.Junaidin Yaman ke Satgas Pemberantasan Mafia tanah yang dibentuk Pemerintah," tegas Pengacara Cantik ini.
Pewarta: TIM
0 Komentar