Thomas Lembong Jadi Tersangka Dalam Kasus Import Gula Tahun 2015, Diancam Hukuman Seumur Hidup

Thomas Trikasih Lembong ketika ditahan Kejagung

BidikNews.net,Jakarta
- Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Tri Kasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula. Pascapenetapan tersebut akun Instagram mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung diserbu netizen. Banyak muncul pertanyaan mengapa kasus 2015 baru ditangkap sekarang.

Kejaksaan Agung (Kejakgung) melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam keterngannya kepada media menjelaskan kasus yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023 ini terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam menerbitkan perizinan impor gula kristal mentah pada 2015-2016 kepada Inisial CS, yang merupakan direktur pengembangan bisnis PT PPI, juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023," kata Qohar di Kejakgung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Adapun kedua tersangka adalah TTL (Tom Lembong) selaku menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016 dan  kedua yakni CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Qohar menerangkan, kronologis kasus ini bermula pada 2015 ketika Tom Lembong masih menjabat sebagai menteri pedagangan.

Dikatakan pada periode tersebut, dilakukan rapat koordinasi (rakor) antar lembaga dan kementrian. Hasil dari rakor tersebut, menyatakan Indonesia mengalami surplus gula.

“Sehingga hasil rapat koordinasi tersebut, diputuskan pemerintah tidak perlu, atau tidak membutuhkan impor gula,” begitu kata Qohar. Akan tetapi keputusan rakor tersebut tidak diindahkan..

Tom Lembong, sebagai menteri perdagangan ketika itu, menerbitkan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.


"Akibat perbuatannya Tom Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP," ujar Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di kantornya, Selasa (29/10).

Berdasarkan jeratan pasal-pasal tersebut, Tom Lembong terancam hukuman penjara selama seumur hidup.

Pada 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak butuh impor gula. Namun, pada tahun yang sama, Thomas Lembong selaku menteri diduga justru mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, yang boleh mengimpor gula kristal putih adalah BUMN, bukan perusahaan swasta. Izin itu dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di Kementerian Bidang Perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu yang dibahas yakni Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

Pada November-Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan itu hanya BUMN," kata Qohar.

Kemudian 8 perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah jadi gula kristal putih sebenarnya izin industri mereka hanyalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan minuman dan farmasi.

Lalu, setelah 8 perusahaan itu mengimpor gula mentah dan diolah menjadi gula kristal putih, PT PPI ini seolah-olah membeli gula tersebut tetapi sebenarnya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran. Harga jualnya Rp 16 ribu, jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu yakni Rp 13 ribu.

"PT PPI mendapatkan fee dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kg. Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan UU berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Qohar.

Saat dibawa keluar untuk kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tom menyerahkan nasibnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Saya menyerahkan semuanya kepada Tuhan yang Maha Kuasa," ujar Tom yang telah mengenakan rompi warna merah muda khas tahanan Kejagung dan tangan terborgol.

Pewarta: Tim Jakarta


0 Komentar