Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai fenomena “gunung es” kian meresahkan masyarakat. Banyak warga NTB yang tertipu dan tak sedikit pula nasibnya terkatung-katung. Polda NTB pun Tak henti memburu para pelaku dan berjanji untuk memperkuat menjaga wilayah hukumnya disegala lini.
BidikNews.net,Mataram,NTB - Langkah tegas Ditreskrimum Polda NTB memberantas Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) terus dilakukan seiring dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Karena itu Polda NTB serta jajarannya betul-betul berusaha semaksimal mungkin dan memperkuat semua lini mulai dari pencegahan awal hingga penindakan hukum,"
Hal itu terungkap ketika Polda NTB melakukan Konferensi Pers yang dihadiri, Kabid Humas Polda NTB, Direktur Reskrimum Polda NTB, Perwakilan Disnakertrans provinsi NTB, Kepala P3MI NTB, para Korban dan Kedua Tersangka yang berlangsung di ruang Press Release Command Center Polda NTB pada Senin, 11 November 2024.
Konferensi Pres pengungkapan kasus TPPO tersebut dipandu langsung Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, SIK,MM dengan menghadirkan dua tersangka yang berhasil ditangkap jajaran Direktur Reskrimum Polda NTB.
Dalam keterangannya dihadapan puluhan awak media Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, SIK,MM menjelaskan pengungkapan kasus TPPO ini sebagai upaya untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Pengungkapan ini merupakah satu dari sederet prestasi yang dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda NTB.” Jelas Mohammad Kholid.
Pada kesempatan yang sama Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., mengatakan pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diterima masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan berbagai upaya penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut Penyidik Reskrimum Polda NTB menemukan ada nya indikasi TPPO. Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam diperoleh bukti-bukti yang mengarah kepada tindak pidana hingga akhirnya Penyidik menetapkan Dua tersangka.
Dijelaskan Syarif Hidayat bahwa Provinsi NTB merupakan salah satu lumbung ataupun kantong korban-korban TPPO, karena warga masyarakat di provinsi NTB ini masih menginginkan untuk mendapat pekerjaan di luar negeri.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., ketika memberikan keterangan pers
Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK.,menyebut banyak faktor yang menjadi daya tarik warga NTB untuk bekerja di luar negeri salah satunya adalah tergiur dengan gajinya yang besar.
Dengan tawaran gaji besar inilah sehingga dimanfaatkan oleh oknum-oknum dengan menjanjikan untuk bisa bisa mengurus dokumen-dokumen untuk bisa diberangkatkan baik secara orang perorang ataupun kelompok organisasi atau pun melalui Lembaga.
Dalam pengungkapan kasus TPPO ini kata Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK bahwa dari bulan Januari sampai dengan 30 Oktober sebelum ada program Asta Cita Presiden Prabowo Gibran, jajaran Ditreskrimum Polda NTB sudah mengungkap 9 kasus TPPO, serta 7 kasus yang ditangan di Polres Mataram dan Polres Lobar 1 kasus.
Dari 9 kasus itu kata Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK sebanyak 46 orang menjadi korban serta menetapkan 16 tersangka.
Terhadap kasus yang dungkap itu terdapat 5 perkara sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua dan sisanya masih dalam proses penelitian di Jaksa.
Jadi semua berkas terkait dengan kasus TPPO kata Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK pasti akan dteruskan sambil menunggu beberapa berkas yang dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Dalam keterangan persnya Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK menyampaikan terungkapnya kasus besar ini diawali dengan adanya laporan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya perekrutan yang dilakukan oleh satu Salah satu Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK) yang berkantor di Ampenan Kota Mataram.
Dari situ pihak Ditreskrimum Polda NTB melakukan pendalaman dengan mengumpulkan sejumlah informasi terkait dengan adanya dugaan indikasi perekrutan PMI oleh LPK itu untuk ditempatkan di salah satu negara yaitu Jepang.
Dari hasil penyelidikan tersebut Penyidik Reskrimum Polda NTB menemukan ada nya indikasi TPPO. Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam diperoleh bukti-bukti yang mengarah kepada tindak pidana hingga akhirnya Penyidik menetapkan Dua tersangka.
Kedua tersangka tersebut adalah SE, Pria, Alamat Lombok Timur. SE selaku Direktur PT. RSEI yang belamamat Kantor di Kab. Lombok Timur. Sedangkan tersangka selanjutnya adalah WS, Perempuan, Alamat Kec. Ampenan Kota Mataram. WS merupakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang beralamat di Kec. Ampenan Kota Mataram.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., bersama Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, SIK,MM memperlihatkan sejumlah dokumen kasus TPPO yang berhasil diungkap
Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK menjelaskan, dari kasus TPPO tersebut 17 orang korban, Masing-masing 6 orang dari Mataram 5 orang dari Lombok Barat 4 orang dari Lombok Tengah dan dua orang dari Lombok Utara sedangkan 11 orang korban lainnya belum melapor. Jadi total korban Sebenarnya ada 28 orang,” katanya.
Dijelaskan Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK bahwa kasus yang diungkap saat ini adalah korban-korban yang direkrut oleh tersangka WS sejak bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan Juni 2024 yang bekerja sebagai karyawan LKP Wahyu yang beralamat di wilayah Ampenan Kota Mataram.
Dari keterangan korban, kata Dir. Reskrimum Polda NTB, rata-rata korban biaya keberangkatan kerja keluarr negeri itu para korban mengeluarkan biaya sebesar 30-49 juta rupiah kepada WS.
Akan tetapi lanjut Dir. Reskrimum Polda NTB, dari sejak Desember 2023 hingga November 2024 para korban belum juga diberangkatkan dengan berbagai alasan. Atas kejadian tersebut 17 diantara Korban tersebut melaporkan ke Polisi.
Dalam ketarangan persnya, Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK menjelaskan sejumlah barang bukti yang diamankan adalah 2 L. Kegiatan belajar, 1 L kontrak kerja, 60 Dokumen persyaratan berupa Ijazah, Akte kelahiran dan KK, 1 L.
Ada juga Sertifikat Akreditasi LPK PT. RSEL, 1 Bendel Profil Lembaga LPK PT. RSEI, 2 Bendel Surat Kerjasama, 12 L. bukti Transfer ke PT Sanusi yang berada di Subag - Jabar, 28 L. Curuculum vitae, 11 L Kwitansi penerimaan uang dari tersangka WS, serta 3 buku tabungan.
Dua tersangka TPPO ketika dibawa ke ruang Conferensi Pers
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 11 Jo Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman minimal 3 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara serta pidana denda sebanyak minimal 120 juta rupiah hingga tertinggi 600 Juta rupiah.
Menyikapi hal itu, Pihak P3MI NTB dalam ketarangannya saat konferensi pers yang berlangsung di Aulan Command Centre Polda NTB, Senin (11/11/24) mengakui bahwa provinsi NTB berada pada urutan ke empat terbesar Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat bekerja secara prosedural setelah pulau jawa, Kabupaten Lombok Timur berada pada urutan ke dua.
Dengan banyaknya minat warga NTB yang ingin jadi PMI, maka tentu banyak juga yang mengambil kesempatan untuk merekrut orang perorang tanpa melalui prosedur yang resmi maupun keahlian dan ketrampilan yang dimiliki calon PMI. Setelah berada dinegara tujuan yang dijanjikan mereka tidak bekerja dan akhirnya terlunta-lunta yang pada gilirannya menjadi masalah bagi mereka.
Karena itu, pihak P3MI NTB menghimbau kepada warga masyarakat NTB agar mengikuti aturan yang berlaku melalui pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja.
Pewarta: TIM
0 Komentar