Polda Hentikan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag NTB, Begini Penjelasan Kajati NTB

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon ketika memberikan keterangan Pers kepada wartawan di Mataram

BidikNews,net,NTB
- Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan kerja Kementerian Agama (Kemenag) NTB. Hal itu disampaikan Kepala Kejati NTB Enen Saribanon menyampaikan hal tersebut berdasarkan penerimaan surat penghentian penanganan dari Polda NTB.

Polda NTB menyampaikan kesimpulannya kepada kami, seperti itu (dihentikan)," kata Kepala Kejati NTB Enen Saribanon di Mataram, Rabu 7 Mei, 2025 kepada wartawan.

Dijelaskan  Enen Saribanon bahwa pihaknya berhak atas pemberitahuan tersebut sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam aturan bersama antara kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan kasus korupsi. 

Enen mengatakan bahwa perihal keterangan pihak kepolisian menghentikan penanganan kasus yang juga pernah masuk ke Kejati NTB. Alasannya dihentikan karena tidak cukup bukti," ujarnya.

Dalam kasus ini disebutkan dugaan peran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB Zamroni Aziz yang menerima uang dari petugas penyelenggaraan ibadah haji (PPIH) pada tahun 2024.

Disebtukan, seperti yang dirilis AntaraNews (7/5/25) menyebutkan, nilai yang diterima cukup bervariasi, mulai dari Rp30 juta sampai Rp50 juta. Uang diduga tidak dikirim langsung kepada Kepala Kanwil Kemenag NTB, tetapi melalui rekening istrinya. 

Dugaan korupsi lainnya berkaitan dengan pengisian jabatan tingkat eselon III pada Kemenag NTB. Ada dugaan Zamroni mematok tarif Rp500 juta untuk satu jabatan.

Ada juga berkaitan dengan dugaan perbuatan Kepala Kanwil Kemenag NTB meminta uang kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang ingin pindah tugas. Besarannya Rp15 juta hingga Rp50 juta.

Pewarta: TIM


0 Komentar