BidikNews.net - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima aspirasi dari Kajian dan Advokasi Sosial Serta Transparansi Anggaran (KASTA) NTB dalam kegiatan hearing yang berlangsung di Ruang Rapat Pleno Gedung DPRD NTB pada, Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam forum tersebut, KASTA NTB menyampaikan keprihatinan terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang dinilai belum secara langsung menyentuh kepentingan para petani tembakau, khususnya di dua daerah penghasil utama tembakau di NTB, yaitu Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah.
Hearing dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTB - Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH. Turut dihadiri oleh Wakil Ketua III - Drs. H. Muzihir, Ketua Komisi II - H. Lalu Pelita Putra, S.H., serta menghadirkan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB selaku tim Tim Koordinasi Pengelolaan Penggunaan DBHCHT Provinsi NTB.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam penggunaan DBHCHT, Pemerintah Daerah wajib mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT sebagai regulasi utama, serta surat edaran dari kementerian terkait lainnya sebagai pedoman pelaksanaan.
Menutup pertemuan, Ketua DPRD NTB menyampaikan harapan agar pengelolaan DBHCHT ke depan semakin tepat sehingga dapat juga memberikan dampak yang lebih baik bagi kesejahteraan petani tembakau di NTB.
Pewarta: TIM
0 Komentar