Drs. HM. Saleh Umar, M.Si dan Ketua Umum Forkonas H.Syaiful Huda ketika mengibarkan Bendera/panji Forkoda NTB.
BidikNews.net - Proses pemekaran wilayah hingga saat ini tersumbat dan sengaja disumbat barikade pagar politik berlapis dengan menerbitkan PP UU No.UU No.23 th 2014 dan kemudian dikunci dengang gembok kebijakan Moratorium yang membuat kondisi 347 CDOB menumpuk sampai sekarang.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pengawas Forkonas, Drs. HM. Saleh Umar, M.Si disela-sela pelantikan pengurus Forkonas PP DOB se Indonedia pd tg 10 Juni 2025 di Gd DPR RI yang dihadiri unsur pimpinan DPR RI, DPD RI dan Pemerintah Pusat dan daerah.
Saleh Umar yang baru saja dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengawas Forkonas dalam keterangannya, mengatakan bahwa kebijakan legislatif dan kebijakan eksekutif dalam mengkaji kembali butir2 UU No.23 th 2014 yang terus berubah sejak UU No.5 2074 No.22 th 1999 kemudian berubah menjdi UU No.32 th 2004 dan terakhir UU No.23 th 2014 yang dan kemudian dikunci olh penguasa.
Saleh Umar juga mempertanyakan alasan yang dinilai klasik terkait fiskal dari pot APBN sehingga perlu didiskusikan antara pihak Forkonas sebgai reprentasi rakyat dengan penguasa yang sengaja menahan proses pemekaran wilayah selama 11 th tanpa alasan jelas rasional dan legitemed.
Karena itu Saleh Umar mengatakan, Forkonas akan mengambil langkah cerdas untuk berdiskusi langsung dengan pihak penguasa baik dengan DPR RI, DPD RI maupun Pemerintah cq Mendagri.
Pada kesempatan yang sama, Saleh Umar juga menyinggung tentang pembentukan 4 Provinsi di papua sekaligus menjawab spertanyaan sejumlah tokoh dan masyarakat pulau Sumbawa,
Dikatakannya, harus dibedakan UU Otsus lewat jalan tol dg UU UU No.23 th 2014 lewan jalan biasa. Pemekaran 4 Propinsi Papua menggunakan jalan tol dengan UU Otsus dan tidak bisa disamakan dengan UU No.23 tahunh 2014 yang berlaku normatif.
Karena itu, Moratorium adalah kebijakan khusus yg melekat pd Presiden RI, buka melekat di UU No.23 th 2014.” Tegas Ketua Dewan Pengawas Forkonas ini.
Tetapi yang menjadi masalah utama kenapa 347 CDOB termasuk PPS tertahan dlm 11 th terakhir ini. Hal ini dikarenakan adanya arogansi Penguasa yang tidak mau menerbitkan PP desertada dan Petada UU No.23 th 2014 sehingga PPS bersama 374 DPOB tertahan dan sengaja ditahan oleh Penguasa yangg kurang jelas serta rasional dan legetemasi dengan berlindung dibalik keterbatasan fiskal.” Ujar Saleh Umar.
Kondisi ini bagaimana political will Presiden RI “belas kasih” Prabowo Subianto dan bukan masalah dilini bawah daerah Kab Kota dan Provinsi NTB. Karena bagaimana pun pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa kini diujung tega Pemerintah Pusat.
Hal ini patut difahami juga bahwa aksi demo dengan segala macam cara sepertinya sulit berhasil walaupun sudah ada garansi pihak yangg berdekatan dengan lingkaran kekuasaan mengingat sistem peraturan perundang2an yang masih perlu dibenahi.
Inilah yang sedang diperjuangkan Forkonas sebagai garda terdepan dilini atas, akan melakukan pembahasan secara berkelanjutan untuk membantu pembenahan sistem administrasi dan perundang2an yang masih belum baik ini.
Selaku Ketua Dewan Pengawas Forkonas Saleh Umar mengaku akan ikut pro aktif dalam pembahasan terkait administrasi negara dan peraturan perundang2an bersama ketiga Lembaga Negara yakni, DPR RI, DPD RI dan Pemerintah Pusat.
Pengurus Forkonas dan Forkoda se Indonesia
Dari rentetan penjelasannya itu, Saleh Umar berharap agar masyarakat pulau Sumbawa yang melakukan gerakan menuntut pembentukan Provinsi Baru untuk mengatur langkah terukur jangan sampai kehabisan nafas, hingga pembenahan administrasi negara dan peraturan perundang2an rampung di lini atas agar kebijakan Moratorium di cabut.
Meski demikian kata Saleh Umar, jika melihat kondisi objektif dilini atas yang baru mulai melangkah pembenahan, ia menilai proses pemekaran wilayah termasuk PPS sepertinya memerlukan waktu yang sulit diprediksi dan dalam hal ini tidak bisa dipersamakan dengan 4 Propinvi Papua yang dibentuk melalui jalan tol dengan UU Otsus sbgai kendaraan.
Mengahiri penjelasannya, Saleh Umar nantinya akan memberi sinyal terkait perkembangan selanjutnya setelah Pimpinan Forkonas PP DOB se Indonesia mengawal proses pembenahan administrasi dan peraturan perundang2an terkait nasib UU No.23 th 2014 diteruskan atau direvisi dengan hak inisiatif DPR RI
Saleh Umar mengungkapkan bahwa Forkonas sudah mulai mmbahas dan mengkaji kembali aspek UU No.23 th 2014 yg relavan atas permintaan Komisi 2 dan Balegnas DPR RI serta Komite 1 DPD RI sesuai kesepakatan pada saat pelantikan Pengurus Forkonas di Gd DPR RI Senayan Jakarta.”tutupnya.
Pewarta: Dae Ompu
0 Komentar