Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K.
BidikNews.net – Penyelidikan dugaan kasus korupsi penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Dinas PUPR NTB terus menggelinding dan kini memasuki babak baru. Polresta Mataram melalui Satreskrim telah mengidentifikasi dua calon tersangka dalam kasus yang diperkirakan terjadi sejak 2021 hingga 2024.
Namun demikian, nama kedua tersangka masih dirahasiakan karena penyidikan masih berlangsung dan menunggu hasil resmi dari audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
"Kami belum bisa menyebutkan identitas kedua tersangka lantaran penyidikan masih berjalan dan hasil perhitungan resmi kerugian negara dari BPKP belum dirilis," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., Rabu (11/6/2025).
Yang cukup mencengangkan, penyidik kini menelusuri dugaan aliran dana hasil penyewaan alat berat ke rekening pribadi istri eks Kepala Balai. Informasi ini didapat dari pengakuan seorang kontraktor berinisial E yang terlibat dalam penyewaan alat berat tersebut.
"Pasti akan kita dalami informasi dari saudara E, yang menyatakan pernah mentransfer uang sewa ke rekening istri eks Kepala Balai. Ini sangat penting untuk membuka benang merah kasus ini," tegas AKP Regi.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, IPTU I Komang Wilandra, menyampaikan bahwa proses audit oleh BPKP masih berlangsung. Hingga kini, tujuh saksi telah dimintai keterangan, termasuk nama-nama penting seperti eks Kepala Balai berinisial AF, kontraktor E, staf BPJP, hingga mantan Kepala dan Bendahara Penerimaan Dinas PUPR NTB.
"Kami telah memeriksa tujuh saksi sejauh ini. Semua informasi yang terkumpul akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan," jelas Komang.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024, yang mencurigai adanya penyalahgunaan aset negara berupa penyewaan alat berat tanpa prosedur resmi. Pada tahun 2021, E diketahui menyewa tiga jenis alat berat milik BPJP NTB, yakni satu unit ekskavator, dua unit dump truck, dan satu unit molen mixer.
Saat ini, satu unit ekskavator telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, sementara dua unit lainnya masih dalam proses pelacakan.
Dengan indikasi kerugian negara yang berpotensi signifikan dan dugaan kuat adanya keterlibatan oknum pejabat, publik kini menantikan gebrakan hukum dari Satreskrim Polresta Mataram.
"Kami akan terus bekerja secara profesional. Tidak ada yang kebal hukum," tutup AKP Regi dengan nada serius.
Kasus ini menambah deretan dugaan korupsi di sektor infrastruktur NTB yang kini tengah jadi sorotan masyarakat luas.
Sebelumnya, Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Kusnadi pengganti Kepala Balai Pemeliharaan Jalan yang lama Ali Fikri kepada wartawan membeberkan bahwa uang sewa alat berat tersebut tidak ada yang masuk ke kas daerah.
Kusnadi menjelaskan, penyewaan alat berat ini dilakukan kepala balai sebelumnya Ali Fikri bekerja sama dengan salah satu pihak bernama Fendi. Penyewaan tersebut disinyalir berlangsung sejak tahun 2021 silam.
Pewarta: TIM
0 Komentar