Genjot Pembentukan Provinsi Baru, Forkoda NTB Minta KP3S Segera “Daur Ulang” Dokumen Permohonan PPS

Ketua Dewan Pengawas Forkonas PP DOB dan Ketua Umum Forkoda DOB
Provinsi NTB, Drs. H. M. Saleh Umar, M.Si 

BidikNews.net
- Seiring desakan masyarakat pulau Sumbawa yang menginginkan terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa, maka Forum Koordinasi Nasional (Forkonas) PP DOB melakukan berbagai terobosan ditingkat pusat salah satunya dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengawas Forkonas sekaligus Ketua Umum Forkoda DOB Provinsi NTB, Drs. H. M. Saleh Umar, M.Si kepada media ini.

Dalam keterangannya, HM.Saleh Umar mengatakan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) memiliki beberapa kepentingan strategis, terutama dalam konteks pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan efektivitas pemerintahan. 

DOB diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan antarwilayah, mempercepat pembangunan, dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, DOB juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan daerah.

Pembentukan DOB juga perlu dilakukan secara hati-hati dan terencana. Perlu ada kajian yang mendalam mengenai potensi ekonomi, sosial, dan budaya daerah, serta kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai. 

Penting untuk dicatat bahwa pembentukan DOB bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, DOB harus dirancang dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

HM. Saleh Umar ketika di Gedung DPR RI

Provinsi Pulau Sumbawa tidak bisa seperti pemekaran 4 Propinsi di Papua dengan  menggunakan jalan tol melalui UU Otonomi Khusus serta kepentingan strategis nasional dan tidak bisa disamakan dengan UU No.23 th 2014 yg berlaku normatif bagi semua CDOB yg kini sudah berjumlah 370 yg tersebar di 38 Prov Kab Kota se Indonesia termasuk CDOB Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).

Saleh Umar menegaskan bahwa Moratorium sebagai hak diskresi adalah kebijakan khusus yang melekat pada kewenangan  Presiden RI,  bukan melekat di UU No.23 th 2014 yg digunakan Penguasa sebagai instrumen politik untuk menyumbat dan menghambat proses pemekaran wilayah yang sudah berlangsung 11 tahun sejak 2014.

Yang menjadi masalah utama kenapa 347 CDOB termasuk PPS tersandera selama 11 tahun hingga sekarang ini karena adanya “Arogansi  Penguasa” yang tidak mau menerbitkan PP desertada dan Petada UU No. 23 th 2014 dan tidak mencabut Kebijakan Moratorium sehingga PPS bersama 374 DPOB ditahan oleh Penguasa dengan alasan yang tidak jelas  dengan selalu berlindung dibalik keterbatasan fiskal.

Dan masalah2 inilah yang sedang digenjot oleh Forkonas untuk memperjoangkan dilini penentu kebijakan. 

“Jadi sesungguhnya masalah utama adalah pd political will Presiden RI Prabowo Subianto dan bukan masalah dilini bawah daerah Kab Kota  dan Provinsi NTB.” Tegas Dosen Pengajar Lemhanas ini. 

Aksi Demo masyarajkat Pulau Sumbawa mendesak Pemerintah segera mencabut Moratorium Pembentukan DOB

Saleh Umar juga menjelaskan bahwa puluhan kali pun  masyarakat daerah melakukan pergerakan atau  Demo dengan segala macam cara sepertinya sulit berhasil walaupun sudah ada gransi pihak yg berdekatan dilingkaran kekuasaan sekalipun, krn hal ini terkait dengan sistem peraturan perundang2an yang masih perlu dibenahi terlebih dahulu, yang kini terus dilakukan pembahasan secara berkelanjutan antara Forkonas dengan pihak penentu kebijakan ditingkat atas.

HM.Saleh Umar juga mengungkapkan bahwa pada saat pelantikan pengurus Forkonas PP DOB se Indonesia padad, 10 Juni 2025 di Gedung DPR RI yang  dihadiri oleh unsur pimpinan DPR RI, DPD RI dan Pemerintah sepertinya sudah mulai ada sinyal untuk itu, dan sudah ada  kesepakatan dengan Forkonas untuk bersama melakukan diskusi secara berkesinambungn sebagai bentuk keikutsertaan Forkonas membantu membenahi sistem adminstrasi dan perundang2an yang masih belum tertib ini.” Ujarnya.

Selaku Ketua Dewan Pengawas Forkonas sekaligus Pimpinan Forkoda NTB sesuai  fungsi dan batas kewenangannya  secara pro aktif akan terus ikut dalam setiap pembahasan terkait dengan pembenahan administrasi dan peraturan perundang2an  bersama ketiga Lembaga Negara yakni, DPR RI, DPD RI dan Pemerintah Pusat.” Terang Saleh Umar.

Dari uraian tersebut seharusnya ditingkat daerah sudah bisa menangkap kondisi objektif di tingkat atas dan sekaligus menjadi acuan arus bawah yang melakukan pergerakan dilapangan untuk “ngerem” sedikit  dan mengatur langkah2 terukur, jangan sampai kehabisan nafas  ketika langkah cepat nanti diperlukan.   

Olh karena itu, Forkonas PP DOB melalui Forkoda NTB meminta KP3S Jakarta dan KP3S Mataram segera mempersiapkan dokumen PPS lama yang disusun berdasarkan UU No.32 th 2004 untuk di “Daur Ulang”  disesuaikan dengan beberapa butir pasal No.23 th 2023 serta melakukan pertemuan secara konstitusional dengan pimpinan daerah dalam hal ini Gubernur Provinsi NTB dan Bupati/Walikota se Pulau Sumbawa dan pim DPRD Prov NTB dan Pimpinan DPRD Kab dan Kota se Pulau Sumbawa.

Pengurus Forkonas dan Forkoda ketika mendatangi Ditjen Otda Kemendagri

Saleh Umar mengungkapkan, sesuai arahan pim Komisi 2 dan Balegnas DPR RI dan DPD RI serta Mendagri bahwa jumlah 347 CDOB yg masuk dari daerah sebahagian besar tidak prosedural dalam arti kebanyakan lewat informal hanya dengan surat dan dokumen seadanya yang  masih mentah dan malah ada beberapa kali utusan yang berbeda untukt satu CDOB yang sama dan semuanya dicatat- dan kalau dihitung dari 347 CDOB paling banyak 100 CDOB yang sudah lengkap data diterima secara prosedural melalui Pim Daerah CDOB masing-masing.

Kedepan antara tiga Lembaga Negara bersama Forkonas sebagai representasi CDOB untuk tidak menerima langsung usulan perorang atau per kelompok yang tidak prosudural, dan dokumen CDOB yg sudah terlanjur masuk dan terdaftar akan disisir dan dinilai kembali sesuai persyaratan dan ketentuan perundang2an yang berlaku.

Selanjutnya kepada CDOB yang sudah tersaring dan terseleksi akan direalisasikan secara bertahap setiap tahun sebanding dengan dana fiskal yg tersedia. 

Forkonas dan ketiga Lembaga Negara DPR, DPD dan Pemerintah Pusat mengumpamakan jika ada 100 CDOB yang sudah tersaring dan setiap tahun ditargetkan 20 CDOB yang akan  direalisir maka dalam 5 tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto semua CDOB yang terjebak dalam Kebijakan Moratorium segera direstui. Inilah yang sama2 diperjoangkan dengan dukungan dari tokoh2 masyarakat dan pemangku kepentinga daerah setempat.


Saleh Umar juga mengungkapkan bahwa saat ini Pimpinan Forkonas PP DOB se Indonesia dengan Ditjen Otda mulai persiapan untuk pertemuan dan Raker antara Komisi 2 DPR RI dengan Mendagri serta pembahasan kemungkinan Revisi UU No.23 th 2014 sebagai alternatif jika PP desertada dan petada UU No.23 gagal diterbitkan Pemerintah.

Terkait dg hal itu pim Forkonas akan terus mengawal dan ikut memberikan input yang diperlukan baik diminta maupun  tidak diminta untuk proses pembenahan administrasi dan peraturan perundang2an terkait dg UU No.23 th 2014 atas nasibnya diteruskan dan/atau direvisi dg hak inisiatif DPR RI dengan posisinya kembali seperti  di UU No.32 th 2004.

Sehubungan dengang hal tersebut kata HM. Saleh Umar bahwa pimpinan Forkonas sedang mengambil langkah2 pro aktif membahas dan mengkaji kembali aspek UU No.23 th 2014 yang relavan atas permintaan Komisi 2 dan Balegnas DPR RI serta Komite 1 DPD RI sesuai kesepakatan pada saat pelantikan Pengurus Forkonas di Gd DPR RI Senayan Jakarta.” ujarnya.

Dijelaskannya, Pd hari ini Senin, 16 Juni 2025 pada tataran pelaksana kedua belah pihak Forkonas dan Ditjen Otda sedang berlangsung pembicaraan tekhnis dalam rangka mempersiapkan serangkaian pertemuan Forkonas dengan  para penentu kebijakan pemekaran wilayah tingkat atas.”tutupnya.

Pewarta: Dae Ompu 


0 Komentar