Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka Narkotika Ditolak Seluruhnya Oleh Hakim Pengadilan Raba Bima


BidikNews.net
- Sidang Praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika inisial "E" melalui kuasa hukumnya Nukrah Kasipahu, S.H.

Sidang Praperadilan yang menyeret Polres Bima  dan Kodim 1608/Bima sebagai sebagai Termohon ini ditolak seluruhnya oleh Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas 1B.Burhanudin, S.H., yang amar putusannya dibacakan pada Rabu (18/6/2025).

Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom., M.M. selaku Turut Termohon Praperadilan mengungkapkan, bahwa Pemohon Praperadilan keberatan dengan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh personel TNI AD dari Kodim 1608/Bima pada Minggu 13 April 2025 lalu.

Pelaku tindak Pidana Narkotika dilakukan di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Desa Cenggu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, yang mana menurut E adalah tidak sah karena TNI tidak memiliki wewenang.

Sementara itu, Lettu Chk Irfan Jayadiharjo, S.H. dari satuan Hukum Korem 162/Wira Bhakti salah satu dari Tim Kuasa Hukum yang diberikan Kuasa oleh Dandim 1608/Bima berdasarkan Surat Perintah Pangdam IX/Udayana dan Surat Perintah Danrem 162/Wira Bhakti menegaskan, bahwa penangkapan Sdri. E  (Pemohon Praperadilan) adalah sah menurut Undang-Undang.

Irfan memaparkan, tertangkap tangan dijelaskan dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP didefinisikan sebagai keadaan dimana seseorang tertangkap pada saat melakukan tindak pidana, atau segera setelah tindak pidana itu dilakukan, atau segera setelah diserukan oleh khalayak ramai sebagai pelaku tindak pidana, atau ketika ditemukan benda yang diduga kuat digunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya.

Maka dalam kasus tertangkap tangan ini, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah, dapat dilakukan oleh siapapun tidak hanya oleh petugas kepolisian.

"Tangkap tangan ini memungkinkan tindakan cepat dan tepat untuk mencegah hilangnya barang bukti atau kaburnya pelaku", pungkasnya.

Selain Pasal 1 angka 19 KUHAP, lanjut dia, diatur juga dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hak setiap orang untuk menangkap tersangka dalam keadaan tertangkap tangan, serta kewajiban penyelidik atau penyidik untuk segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain setelah menerima penyerahan tersangka.

Dalam kasus ini penyerahan Sdri. E dan barang bukti ke Polres Bima hanya dalam tenggang waktu sekitar satu jam setelah tertangkap tangan, jadi tidak ada yang salah atau tidak sesuai Undang-undang, sehingga Hakim menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon seluruhnya," terang Perwira Pertama asal Sumbawa ini.

Pewartaa: TIM


0 Komentar