Usai Presiden Prabowo Melantik Syafrie Sjamsoeddin Sebagai Ketua Harian DPN, Istana Kepresidenan Jelaskan Perbedaan dengan DKN

 

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) pada Senin siang, 16 Desember 2024 lalu

BidikNews.net
 – Usai Presiden Prabowo Subianto mengangkat Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) pada Senin siang, 16 Desember 2024 lalu, Istana Kepresidenan menjelaskan perbedaan Dewan Pertahanan Nasional atau DPN yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto dengan Dewan Ketahanan Nasional yang sudah ada.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan DPN lebih berfokus pada pertahanan secara holistik. Sementara Dewan Ketahanan Nasional atau Wantannas lebih kepada sektor ketahanan dan keamanan.

Yang membedakan, kata Hasan Hasbi, DPN memiliki ketua harian yang dijabat menteri pertahanan. Sementara Sekretaris DPN dijabat wakil menteri pertahanan. DPN juga memiliki tiga deputi, yakni deputi geostrategi, deputi geopolitik, dan deputi ekonomi. 

Perbedaan lain adalah DPN bertugas merumuskan pertimbangan apabila ada ancaman dan bagaimana skema pengerahan. Selain itu, kata Hasan, posisi Presiden dan menteri pertahanan sebagai ketua DPN sifatnya strategis. 

“Kalau ketahanan (Wantannas) kan lebih pada ketahanan, ada keamanan juga. Ini (DPN) benar-benar sektornya pertahanan. Jadi nanti ada deputi geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi,” ujar Hasan Hasbi kepada wartawan di Istana Kepresidenan RI di Jakarta.

Hasan Hasbi menyebutkan, dalam Wantannas terdapat unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sedangkan di DPN lebih menekankan pada aspek Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Di dalam unsur organisasi DPN, kata dia, juga terdapat ketua harian dan sekretaris. DPN selain memberikan pertimbangan-pertimbangan geopolitik, geostrategi, dan geoekonomi, juga akan merumuskan keadaan ancaman, misalnya memosisikan kekuatan keamanan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi

Hasan Hsbi menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian DPN dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 87M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Sjafrie dan Donny saat membacakan sumpah yang dipandu oleh Prabowo.

Pada bagian lain, Kementerian Sekretariat Negara melalui Situs web nya memuat tugas pokok dan fungsi dari DPN, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam ketentuan itu disebutkan keberadaan DPN merupakan upaya memperkuat kebijakan pertahanan negara.

DPN berperan penting sebagai penasihat presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan serta pengerahan segenap komponen pertahanan negara.

Lembaga ini memiliki tugas utama menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara. Kebijakan ini dirancang agar instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat bekerja sama dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan.

Selain itu, DPN bertanggung jawab menyusun kebijakan pengerahan komponen pertahanan, termasuk aspek mobilisasi dan demobilisasi, serta menganalisis risiko dari kebijakan yang akan diterapkan.

Struktur DPN terdiri atas anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI, sementara anggota tidak tetap dapat berasal dari pejabat pemerintah maupun tokoh nonpemerintah sesuai dengan kebutuhan. Semua anggota, baik tetap maupun tidak tetap, diangkat langsung oleh presiden dengan hak dan kewajiban yang setara.

Presiden Prabowo Subianto ketika memberikan ucapan selamat kepada Sjafrie Syamsoeddin usai dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

Sebelumnya, usai rapat bersama Komisi I DPR RI pada Senin, 25 November 2024, Sjafrie mengemukakan rencana Prabowo untuk membentuk DPN. Menurut dia, pembentukan lembaga tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Pertahanan.

Sjafrie menegaskan, pembentukan DPN bukan hal baru, melainkan pelaksanaan amanat undang-undang. Dia merujuk Pasal 15 Undang-Undang Pertahanan yang menyatakan bahwa DPN bertugas mengelola urusan kedaulatan negara.

Susunan organisasi DPN terdiri atas :
Ketua Dewan Pertahanan Nasional: Presiden Republik Indonesia
Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional: Menteri Pertahanan RI
Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional: Wakil Menteri Pertahanan RI

Anggota Tetap Dewan Pertahanan Nasional:

1. Wakil Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Pertahanan
3. Menteri Luar Negeri
4. Menteri Dalam Negeri
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia
6. Menteri Sekretaris Negara
7. Menteri Keuangan
8. Kepala Badan Intelijen Negara
9. Kepala Staf Angkatan

Anggota Tidak Tetap Dewan Pertahanan Nasional:

Aggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah atau non-pemerintah sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.

Pewarta: TIM Ikatan Wartawan Online (IWO)


1 Komentar

  1. Memperbanyak belajan pegawai saja, satu tugas, 17 sumber pendapatan

    BalasHapus