3 Koruptor Lahan Pemprov di Gili Trawangan Ditahan Kejati NTB


BidikNews.net
- Senin, 14 Juli 2025 Bertempat di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan 3 (tiga) tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penamfaatan Lahan Milik Pemerintah Provinsi NTB di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (Lahan Tanah Eks Gti).

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dalam konferensi pers menjelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) tersangka antara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Lahan Milik Pemerintah Provinsi NTB di Gili Trawangan antara lain :

1. Tersangka IA; 47 Tahun, Swasta dengan pasal sangkaan : Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 65 KUHP

2. Tersangka AA : 26 Tahun, Swasta dengan pasal sangkaan : Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

3. Tersangka MK : 39 Tahun, ASN Pemprop NTB, dengan pasal sangkaan : Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP

Terhadap Tersangka AA dan Tersangka MK dilakukan Penahanan di Tingkat Penyidikan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2025 s/d 2 Agustus 2025. Sedangkan Tersangka IA, tidak dilakukan penahanan dalam penyidikan ini karena sedang menjalani penahanan di tahap penuntutan dalam Perkara Tindak Pidana Umum. 

Selanjutnya dalam rangka penghitungan kerugian negara, Penyidik akan melakukan langkah-langkah untuk mendukung auditor melakukan penghitungan kerugian negara yang nantinya akan disampaikan di tahap penuntutan.

Pewarta : TIM


0 Komentar