Praktek Nominee Marak di NTB, Praktisi Hukum Ancam Lapor WNA Ke Polisi

Advokat, Fadhillah.,S.H.,M.H
BidikNews.net - Banyak temuan yang terjadi di Provinsi NTB, WNA asing yang membeli tanah dengan praktek Nominee. Nominee diartikan sebagai pembelian tanah Oleh WNA dengan menggunakan nama dan mebuat seolah-olah warga lokal lah yang membeli dan memiliki tanah tersebut.

Demikian diungkapkan salah satu Praktisi Hukum NTB, Fadhillah.,S.H.,M.H ketika dihubungi media ini di Mataram.

Dalam keterangannya, Fadhillah.,S.H.,M.H mengatalkan, penyelundupan hukum seperti Nominee ini banyak terjadi di NTB khususnya pulau lombok yang merupakan daerah wisata.

Modus operandi dari Nominee sendiri adalah warga negara asing membeli tanah dan bahkan mendirikan bangunan atas nama warga Lokal. Bahkan selain nominee banyak juga bisnis gelap yang terjadi dengan memanfaatkan nama warga lokal sebagai pemilik padahal sebenarnya itu hanya modus," kata Fadhillah.

Mereka berinvestasi bahkan membeli tanah dan mendirikan hotel tanpa membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing atau biasa di sebut PMA. Hal ini melaggar UU No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan UU No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas," ungkap Fadhillah.

Dikatakannya, meski banyak terjadi pulau lombok namun hal ini sulit di tindak. Sebagai praktisi hukum Fadhillah mengaku telah menemukan praktik seperti ini dan sebagai  warga negara yang baik wajib menegakkan hukum karena ini merupakan penyelundupan hukum yang nyata dan melawan kedaulatan Negara.” Tegas Fadhillah.

Bahkan saat ini kata Fadhillah, dirinya meiliki sejumlah dokumen lengkap mulai dari perjanjian pinjam nama (Nominee) di notaris, bukti transaksi, nama pemilik tanah sebelumnya serta sertifikat atas nama Nominee ini.” Beber Fadhillah.

Selain itu Fadhillah juga mengaku telah mengantongi daftar saksi-saksi yang dapat membuktikan bahwa telah terjadinya penyelundupan hukum seperti Nominee baik dalam kepemilikan tanah maupun dalam investasi Bisnis.” Katanya dengan serius.

Fadhillah dalah waktu dekat akan melakukan langkah hukum dengan cara melakukan aduan dengan terlapor WNA.

“Saya akan melakukan langkah hukum dengan cara melakukan Aduan dengan Terlapor  baik WNA dan warga lokal yang tertera namanya dalam perjanjian Nominee dalam dokumen yang saya miliki ini.” Katanya dengan nada mengancam. Ia juga mengaku dalam waktu dekat akan melaporkan kasus Nominee ini ke Polda NTB.

Kasus ini akan saya laporkan Ke kepolisian Daerah NTB dan kejaksaan tinggi NTB, bahkan saya akan mengirimkan tembusanya juga langsung Ke Kapolda, divisi propam Polda NTB atau DIV Propam Polri sebagai pengawas atas laporan saya nanti, serta saya akan melaporkan ke lembaga keuangan seperti BPK serta salah satu kedutaan dari WNA yang akan saya laporkan agar semuanya saling terlengkapi.” Tegas Fadhillah.

Selain dari pada laporan Pidana saya akan memohonkan Kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar membekukan seritifikat dengan Nomor yang saya kantongi sekarang ini agar sertifikat tersebut tidak sah secara hukum.” Kata Fadhillah.

Praktik Nominee adalah tindakan ilegal dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, sehingga semua praktik seperti ini harus ditindak dengan tegas.” Tutup Fadhillah, SH, MH.

Pewarta: Dae Ompu


0 Komentar