BidikNews.net - Buntut dari putusan bebas berdasarkan petikan putusan Nomor 429/Pid.B/2024/PN.Mtr tertanggal 23 Juni 2025, Ida Made Singarsa mengajukan Upaya hukum praperadilan terhadap Polda NTB sebagai termohon, Kejaksaan Tinggi NTB sebagai termohon 2 dan Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai Turut Termohon.
Menurut salah seorang tim kuasa hukum Ida Made Singarsa, Djohansyah, S.H., Upaya hukum yang diajukan kliennya hak sebagai warga negara untuk memperoleh keadilan setelah kemerdekaannya dirampas akibat apparat hukum kurang tepat menganalisa hukumnya.
“Sudah terdaftar pada tanggal 3 Juli 2005 dengan register nomor 9/Pid.Pra/2025/PN. Mtr tertanggal 3 Juli 2025,” jelas Djohan, panggilan akrabnya.
Djohan yang bergabung dalam tin Advokat Rakyat menerangkan, bahwa Upaya praperadilan ini dilakukan sebagai wujud mengingatkan kepada apparat agar ke depannya lebih teliti dan lebih cermat lagi dalam menangati perkara pidana, dikarenakan jika salah menganalisa hukum, maka yang terjadi aka nada hak privat seseorang yang terlanggar.
“Klien kami kesehariannya sebagai penjaga tempat ibadah, yang tentunya melalui praperadilan ini nilai kerugian material tidak dapat dihitung, dikarenakan pekerjaan klien kami bukan pekerjaan yang menghasilkan upah, sehingga dalam tuntutan Ganti rugi material sulit untuk diperhitungkan,” tegasnya.
Masih menurut Djohan, dirinya menyayangkan adanya oknum Kabiro Hukum Pemprov NTB yang membuat statemen blunder di media mengatakan “kuat dugaan kami adanya indikasi permainan dari mafia tanah dalam putusan”, pasca mengetahui adanya putusan bebas.
Namun Djohan memaklumi kegelisahan Kabiro Hukum Pemprov NTB, karena sebelumnya sangat yakin jika Ida Made Singarsa akan divonis bersalah dan dari putusan itu akan dijadikan novum untuk mengajukan peninjauan kembali yang ke 2 dalam perkara perdata obyek Gedung Wanita dan Bawaslu di jalan Udayana, Mataram.
Dalam petitum tuntutan ganti rugi yang diajukan Ida Made Singarsa berupa kerugian yaitu sebesar Rp. 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) yang pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan sesuai Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 92 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 27 tahun 1983.
Pewarta: TIM
0 Komentar