Pernyataan mengejutkan diungkapkan seorang Advokat NTB, Abdul Muis, SH, M. Si yang mengatakan “Kalau hukum sudah menjadi industri maka keadilan sangat sulit diharapkan”
BidikNews.net - Apa yang dikatakan Abdul Muis itu, ada benarnya dan memantik nurani public terutama para praktisi hukum untuk melihat fenomena yang tengah terjadi di bumi pertiwi.
"Industri Hukum," menurut Abdul Muis ini selaras dengan apa yang disampaikan mantan Menko Polhukam Mahfud MD, tentu, merujuk pada penggunaan hukum secara manipulatif untuk keuntungan pribadi oleh oknum penegak hukum, seperti pengacara, jaksa, atau hakim, yang mengubahnya dari sarana keadilan menjadi alat untuk memeras atau melanggar konstitusi demi keuntungan finansial atau kekuasaan,
Apa Itu Industri Hukum? Industri hukum adalah praktik di mana hukum dibuat atau digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bukan untuk keadilan publik, seperti yang dijelaskan dalam konteks hukum yang dijadikan sarana untuk memeras melalui penggunaan pasal-pasal tertentu.
Manipulatif dimaksudkan disini dimaknai bahwa Hukum disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya. Dibuat berdasarkan Pesanan artinya Hukum dibentuk untuk melayani pesanan pihak tertentu.
Pernyataan Abdul Muis, sebagai Advokat Lokal yang malang melintang di dunia Jurnalistik itu menilai Prilaku manipulatif disebutnya dapat mencederai Hak Orang lain, fenomena ini dianggap telah melanggar hak individu atau melanggar konstitusi.
Mengapa Industri Hukum Terjadi, karena belum optimalnya penegakan hukum. Dan Situasi ini menunjukkan belum berjalannya penegakan hukum sesuai harapan dan keadilan public.” Kata Abdul Muis
Jika hal ini terus terjadi dan dibiarkan tanpa arah maka, pelanggaran moral dan etika pada penegak hukum yang seharusnya jujur dan berintergritas tak lagi bisa dihindari
Dampak negatef dari “Industri Hukum” ini maka keadilan dicederai serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum hilang.
Industri hukum juga dapat mendorong praktik suap dan kolusi dalam penegakan hukum dengan cara menakuti masyarakat.
Abdul Muis juga memberi pencerahan agar masyarakat bisa membedakan "hukum industri" (hukum yang mengatur industri) dengan "industri hukum" (hukum yang dijadikan industri), karena keduanya memiliki makna yang berbeda. Industri hukum itu artinya hukum yang bisa dibuat berdasar pesanan,” katanya.
Industrialisasi hukum kata Abdul Muis,SH adalah kecenderungan menempatkan hukum sebagai mesin-mesin industri yang dapat menentukan segala sesuatu dengan pasti.
Sebagai mesin industri, hukum dapat membuat keputusan absolut tentang nasib seseorang, legitimasi, pembenar, dan penentu kemenangan apa saja. Juga sebagai mesin industri, hukum akan memberikan kehidupan dan keuntungan ekonomis yang sangat besar bagi orang-orang yang terkait di dalamnya.
Maka wajah dan format hukum tak ubahnya ladang industri yang menjadi sumber ekonomi. Karena itu, efeknya hukum mengabsolutkan tentang menang-kalah, bukan benar-salah atau adil-lalim.
Pewarta: Dae Ompu
0 Komentar