Dirresnarkoba Polda NTB Ungkap Jaringan Bandar Narkoba Antar provinsi, 9 Pelaku Diancam Vonis Mati

Masuknya Narkoba dari daerah lain yang diselundupkan melalui berbagai jalur ke wilayah NTB merupakan invansi senyap dari berbagai pihak yang tidak ingin melihat NTB aman. Karenanya, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB senantiasa berada di garis terdepan dalam memberantas Narkoba hingga ke akarnya.

BidikNews.net – Kondisi tersebut memantik keseriusan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk terus memburu para penajaht Narokoptika di wilayah hukum Prolda NTB dan jajarannya. 

Terbukti Sepanjang Juli hingga Agustus 2025, berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan 23 tersangka, terdiri dari 21 pria dan 2 wanita. Kebehasilan ini menunjukkan keseriusan  Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dilaksanakan Direktur Resnarkoba Polda NTB pada Rabu (20/8/2025).

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., dalam ketarangannya menyampaikan sejumlah barang bukti yang berhasil disita sebanyak 599,318 gram sabu dan 3.753,63 gram ganja. 

Untuk periode April hingga Agustus 2025, kata Kombes Pol. Dr. Roman bahwa Direktorat Resnarkoba Polda NTB telah mendapatkan penetapan pengadilan untuk memusnahkan 1,53 kilogram sabu, 33,6 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi.

“Ini bentuk komitmen kita dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dukungan dari masyarakat, wartawan, BNN, Kejaksaan, Balai POM, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya sangat berarti sehingga hambatan dalam penegakan hukum semakin kecil,” ujar Kombes Pol. Roman.

Dari 12 kasus tersebut, ungkap Kombes Pol. Roman, ada empat kasus yang menonjol di antaranya yang Pertama, di Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah (31 Juli 2025), tiga tersangka ditangkap setelah mengambil paket berisi 2,015 kg sabu yang dikirim dari Medan menggunakan jasa ekspedisi.

Kasus pengungkapan Kedua, di Batu Layar, Lombok Barat (2 Agustus 2025), polisi menggagalkan peredaran 494 gram sabu yang diselundupkan dari Bali. Tersangka berperan sebagai kurir dengan upah Rp5 juta.” Jelas Kombes Pol Roman. 

Ketiga kata Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H.,adalah penangkapan di Pelabuhan Lembar (3 Agustus 2025). Dua tersangka ditangkap dengan 92 gram sabu. Barang haram tersebut berasal dari jaringan antarprovinsi Madura–Bali–Lombok.

Sedangkan kasus menonjol ke-empat penagkapan di Lingsar, Lombok Barat (12 Agustus 2025). Polisi menemukan 1,4 kg ganja saat melakukan penggeledahan di sebuah kebun durian.” ungkapnya.

Kombes Pol. Roman menegaskan, para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Tahun ini saja sudah ada 9 tersangka yang terancam pidana mati. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman hukum, bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di NTB,” tegas Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H.,

Kombes Pol. Roman menyampaikan pesan tegas kepada para tersangka agan peristiwa yang menimpa para pelaku ini dijadikan sebagai pengalaman pahit.

“Jadikan ini pengalaman pahit yang terakhir. Jangan lagi terjerumus menjadi pelaku peredaran gelap narkoba. Di NTB, hukumannya sangat berat. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan daerah ini bersama-sama,” kata Roman mengingatkan.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H.,

Kombes Pol. Roman mengaku puihaknya tak akan berhenti memburu para pelaku. Penegakan hukum ini bukan hanya sekadar menangkap pelaku, tetapi juga melindungi masa depan bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kombes Pol. Roman juga menegaskan bahwa DirResnarkoba Polda NTB akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungannya. 

Selain membuktikan keseriusan DirResnarkoba Polda NTB dalam menjaga masa depan bangsa dari bahaya Narkoba, Kombes Pol. Roman juga memastikan bahwa pihaknya mampu bekerjasama dengan berbagai pihak.

Konferensi pers ini turut dihadiri perwakilan Kejati NTB, Kepala Balai Besar POM Mataram, Bea Cukai, serta advokat dari para tersangka.

Pewarta: TIM






0 Komentar