Diduga PT STM Inginkan Status Hutan Lindung Jadi Hutan Produksi Untuk Pengolahan Limbah Tambang, Abdul " Ncuhi Hu`u" Mared TegaskanTidak Boleh.!

Drs. Abdul Mared H. Yusuf 

Perusahaan tambang seperti PT STM wajib menyiapkan dan mengelola lokasi pembuangan limbah dengan baik sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan dan sosial, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

BidikNews.net - PT STM pegang ijin Tambang telah melakukan tahap ekplorasi di wilayah Hu`u Kabupaten Dompu Provinsi NTB sejak puluhan tahun hingga saat ini belum mendapatkan ijin untuk melakukan Ekploitasi. 

Kewajiban untuk mendapatkan Ijin ekploitasi dari Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan RI ini mencakup penyiapan lokasi pengolahan dengan memenuhi persyaratan lokasi, fasilitas, dan pemantauan, serta memastikan limbah diolah sesuai standar teknologi sebelum dibuang ke lingkungan untuk mencegah pencemaran. 

Hal itu dijelaskan Pembinan Masyarakat Adat Nusantara Drs. Abdul Mared H. Yusuf atau dikenal (Raja/Ncuhi Hu`u) putra kelahiran Desa Hu`u Kabupaten Dompu Provinsi NTB.

Dikatakan Abdul Mared, PT.STM wajib memastikan lokasi yang disiapkan untuk pengolahan limbah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik itu lahan basah buatan maupun metode lainnya. Selain lokasi, PT STM juga harus menyediakan fasilitas yang memadai untuk proses pengolahan limbah. 

Ia juga menegaskan, bahwa PT STM wajib melakukan pengolahan air limbah terlebih dahulu sebelum dilepas ke lingkungan, dengan menggunakan teknologi yang tepat untuk menurunkan beban pencemar air. 

PT. STM selaku Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga wajib menyusun rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, yang salah satunya meliputi pengelolaan limbah.” Kata Abdul Mared.

Selain pengelolaan limbah selama ekploitasi, perusahaan juga bertanggung jawab atas reklamasi lahan yang terdampak agar kualitas tanah dan ekosistem dapat dipulihkan. 

Abdul Mared Yusuf menegaskan, kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah. Sebab, Pengelolaan limbah yang tidak tepat dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan dampak negatif pada kesehatan masyarakat.

Abdul Mared Yusuf juga mengingatkan, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menegaskan untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib mengolah air limbah terlebih dahulu sebelum dilepas kembali ke media lingkungan.

Kegiatan pengolahan air limbah dari usaha dan/atau kegiatan pertambangan dapat dilakukan sesuai standar teknologi dengan metode lahan basah buatan, untuk menurunkan beban pencemar air agar tidak menyebabkan terjadinya pencemaran air.” Jelas Abdul Mared.

Hal itu dipertegas melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengolahan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan pada tanggal 25 Maret 2022.” Ungkap Abdul Maret Yusuf.

Oleh karena itu, Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan seperti PT. STM wajib melakukan Pengolahan Air Limbah sebelum dibuang ke media air.” Tegasnya.

Dalam penerapan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah dengan cara Lahan Basah Buatan pun Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan harus memenuhi 3 (tiga) persyaratan yakni persyaratan lokasi, fasilitas, dan pemantauan yang secara lengkap dalam peraturan perundang-undangan tetntang kehutanan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, kata Abdul Maret diharapkan dapat menjadi pedoman bagi PT.STM agar dapat mematuhi ketentuan dalam peraturan ini guna mencegah pencemaran air dan lingkungan yang ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatannya

Meski demikian apa yang diinginkan PT STM sebagai Pemegang Ijin Tambang di Wilayah Hu`u Kabupaten Dompu Provinsi NTB tak dapat berjalan mulus.” Ungkap Abdul Mared lagi.

Sebab undang-undang Kehutanan dengan tegas melarang agar Hutan Lindung “TIDAK BOLEH” dimanfaatkan untuk pengolahan limbah perusahaan tambang karena fungsi utama hutan Lindung sebagai pelindung lingkungan, sehingga tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan terbuka.” Tegasnya.

Hutan Lindung berfungsi utama untuk melindungi sistem penyangga kehidupan, mencegah banjir, pengendalian erosi, dan menjaga kesuburan tanah, serta mencegah intrusi air laut.” Katanya. 

Abdul Mared kembali menegaskan, kegiatan pertambangan pada kawasan hutan lindung hanya diizinkan untuk penambangan bawah tanah dengan izin menteri dan tidak mengubah fungsi pokok kawasan. 

Undang-undang secara tegas melarang pertambangan terbuka dalam kawasan Hutan Lindung, karena Limbah pertambangan, terutama limbah tailing, seringkali termasuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Penggunaan kawasan hutan lindung untuk pembuangan limbah B3 jelas bertentangan dengan fungsinya sebagai pelindung lingkungan. 


Karena itu, kata Abdul Mared, penggunaan kawasan Hutan Lindung untuk kegiatan pertambangan diizinkan hanya, jika dilakukan dengan metode penambangan bawah tanah, yang tidak mengubah peruntukan dan fungsi pokok kawasan.” Katanya menegaskan.

Penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah pun harus mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan melalui proses persetujuan prinsip dan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Dari hasil penelusuran media ini menyebutkan bahwa PT.STM pemegang Ijin Tambang di wilayah Hu`u Dompu NTB tersebut hingga saat ini belum memperolah ijin untuk melakukan Eksploitasi tambang setelah puluhan tahun melakukan eplorasi.

Alasan utama belum dilakukannya tahap ekploitasi dikarenakan Pemerintah Pusat melalui kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tak akan ingin membiarkan hutan lindung di kawasan itu luluh lantak akibat digunakan untuk pengolahan limbah.

Sementara, Abdul Mared menduga permohoan ijin yang diajukan oleh PT STM berdasarkan rekomendasi Gubernur NTB atas dasar telaah tehnis dari Dinas Kehutanan Provinsi NTB sebagai lampiran permohonan PT STM untuk ijin Eksploitasi dan pembuangan Limbah dikawasan dihutan Lindung sekitar 5000 hektar untuk dialihkan menjadi Hutan Produksi.

Jika staus Hutan Lindung diubah menjadi (Hutan Produksi) dengan areal 5000 ha diijinkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk diberikan kepada PT STM, maka tak bisa dibayangkan seperti apa bencana yang akan terjadi diwilayah hu`u itu nantinya.” Kata pria yang dikenal dengan sebutan “Ncuhi” Hu`u ini

Namun demikian kata Abdul Mared Yusuf, dalam rangka pemanfaatan kawasan hutan dimaksud tidak dapat dihindari terjadinya penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar sector kehutanan yaitu pertambangan.

Hal tersebut telah diatur dalam pasal 38 ayat (1) UU No.41 Tahun 1999 bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan  pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hokum lindung.

Dengan berlakunya UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana dalam Pasal 38 ayat (4) secara eksplisit diatur bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. 

Sehingga konsekuensi atas ketentuan tersebut, secara yuridis perizinan atau perjanjian pertambangan dalam kawasan hutan lindung yang dilakukan secara terbuka harus menghentikan kegiatan penambangannya, atau izin atau perjanjian pertambangan tersebut tidak berlaku lagi, karena dalam UU No.41 Tahun 1999 tidak mengatur ketentuan peralihan atas kelangsungan perizinan atau perjanjian pertambangan tersebut.

Contoh Limbah dari hasil tambang terbuka

Abdul Mared dengan tulus dan penuh harap agar pemerintah Pusat melalui Menteri LH dan Kehutanan RI mempertimbangkan dikeluarkannya perubahan status Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi seluas 5000 hektar di wilayah tambang Hu`u itu. Karena Hutan lindung itu telah dirawat dengan baik oleh petugas kehutanan dan dirawat secara bersama-sama sejak ribuan tahun

Ancaman lain yang paling menakutkan adalah masyarakat yang telah mendiami bumi Hu`u ratusan tahun itu harus terbunuh karena racun limbah berbahaya dari Tambang itu.? kata Abdul Mared dengan nada Tanya.

Drs Abdul Mared H.Yusuf (Raja/Ncuhi Hu'u Asli) menegaskan dewan adat sangat keberatan bila ada oknum2 eksekutif legislatif,yg memberi ijin hutan Lindung jadi Hutan Produksi untuk pembuangngan limbah tambang, sebelum urun rembuk dengan Adat, karna berdampak lebih banyak mudharatnya dari manfaat.

Sehubungan dengan itu, kami minta kepada PT STM, apapun yg di rencanakan baik ekpolorasi maupun persiapan untuk eksploitasi wajib hukumnya urun rembuk dengan kami sebagai dewan adat Hu'u, supaya nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Dalam adat masyarakat Bima Dompu, jika masuk rumah orang wajib  secara adab lapor dulu sama yang punya wilayah, bila tidak kami juga siap turun jalan ganti baju dengan kain kafan bila tidk ada dialog atau urun rembuk secara interen sama kami yang punya adat dan wilayah di Hu'u Dompu NTB." tegas Drs. Abdul Mared H. Yusuf.

Oleh karena itu, Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya, oleh karena itu, hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya berdasrkan akhlak mulia, sebagai ibadah dan perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.” Tutup Abdul Maret Yusuf.

Pewarta: TIM



0 Komentar