Gores Rasa Keadilan, Pemilik Lahan Sawit di Poso Sulteng Jadi Terdakwa, Yusrin Ictiawan, SH dan Tim Kuasa Hukum Jimi Mamma Lakukan Perlawanan

Yusrin Ictiawan, SH
Perjuangan warga menuntut hak terkadang harus berdiri tegak meski pemilik modal menentang. Perjuangan Jimi Mamma menuntut keadilan atas hak akan terus menyala sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan pemilki modal (perusahan). Bahkan perjuangan dan perlawanan akan menjadi kutukan bagi pelaku kejahatan yang menindas pemilik lahan.

BidikNews.net - Perjuangan Jimi Mamma (41) warga desa Batugencu, kecamatan Lage, kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, sebagai pemilik lahan untuk menuntut haknya yang dikuasai Perusahan Sawit PT Nusamas Griya Lestari (NGL) terus dilakukan meski ia harus dijadikan tersangka oleh penyidik Kepolisian dan Kejaksaan sebagai penuntut umum. 

Perjuangan Jimi Mamma yang telah ditindas sewenang-wenang oleh perusahan sawit ini tak sendiri, Ia di damping sejumlah pengacara serta warga masyarakat yang simpati kepadanya untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap hak yang dimilikinya.

Kini Jimi Mamma sedang menjalani proses persidangan Pengadilan Negeri (PN) Poso atas “penindasan dan arogansi Pemilik Modal Peristiwa yang sangat menggores rasa keadilan ini terjadi, saat pihak aparat kepolisian menahan Jemi Mama atas tuduhan dugaan pencurian buah sawit di lahan miliknya sendiri.

Perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Poso, pada Rabu 10 September 2025 ini kini memasuki tahap pembacaan eksepsi oleh tim kuasa Jemi Mama.

Dalam sidang ini, Jemi Mamma mendapat dukungan penuh sejumlah tokoh masyarakat muslim Poso dan Morowali serta serta ormas, yang mengikuti jalannya persidangan, seperti para ustad pengasuh Ponpes Amanah Poso, Ust Sugianton Kaimudin dari Majelis Taklim Khalid Bin Walid.

Ketika sidang dengan terdakwa Jimi Mamma (pemilik lahan) di PN Poso
Mereka mendukung Jemi Mamma karena dinilai sebagai korban penindasan dan kezaliman perusahaan besar terhadap petani kecil, yang memanen dikebun milik sendiri malah dipenjarakan. Mereka juga meminta penegak hukum harus adil dalam penanganan perkara Jemi Mamma dengan tidak berpihak kepada perusahaan besar.

Kuasa hukum Jemi Mama, Yusrin Ichtiawan, SH, menegaskan jika dakwaan JPU cacat hukum. Pasalnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa lahan sawit yang dipanen terdakwa adalah milik PT Nusamas Griya Lestari (NGL).

Padahal ucap Yusril, secara sah dan legal lahan tersebut adalah milik klien kami. Dan bentuk kriminalisasi terhadap hak keperdataan.

"Selain kesalahan lokus perkara, proses penyidikan sejak tingkat kepolisian hingga kejaksaan juga bermasalah karena Jemi Mamma tidak pernah didampingi penasihat hukum," kata Kuasa Hukum.

Menurut Yusrin, perkara ini murni perdata, bukan pidana. Klien kami hanya menuntut haknya sesuai perjanjian kemitraan yang diingkari perusahaan.

Perkara ini berawal dari sikap kesewenang wenangan pihak perusahaan sawit (Kapitalis) PT Nusamas Griya Lestari (NGL) yang tidak menjalankan kesepakatan (wan prestasi) berupa bagi hasil antara perusahaan dan pemilik lahan yaitu terdakwa Jemi Mama.

Suasana sidang dengan terdakwa Jimi Mamma yang didampingi Tim Kuasa Hukum
Tim kuasa Jemi Mama, Yusrin Ichtiawan, SH, kepada sejumlah awak media usai persidangan menegaskan, bahwa apa yang menimpa klienya adalah bentuk ketidak adilan atau kesewenang wenangan, yang dilakukan pihak perusahaan.

 “Klien saya ini Jemi Mama hanya mencari keadilan dan menuntut haknya, tapi kemudian dilaporkan untuk dipenjara.”kata Yusrin Ichtiawan dengan nada sesal.

Dalam keterangannya Pengacara Jimi Mamma Yusrin Ichtiawan, SH mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 2010, dimana kliennya Jemi Mama memperoleh 15 Ha lahan tanah dari kakek istrinya di Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Terdakwa memulai mengolah lahan kosong pemberian itu, dari 15 Ha diperluas menjadi 30 Ha yang ia kelola setelah terdakwa Jemi Mama berkomunikasi dengan Kepala Desa Peleru, Erikson Padaga.

Kemuadian di atas lahan tersebut terdakwa mengolahnya dengan menanam 80 pohon kelapa, 120 pohon cengkeh, dan 15 pohon durian.

Selanjutnya, kata Pencara Kelahiran Desa Rato kecamatan Bolo Kabupaten Bima Provinsi NTB ini menjelaskan bahwa pada Tahun 2014 perusahaan sawit PT. Nusamas Griya Lestari (NGL) masuk ke area tersebut dengan melakukan penggusuran semua tanaman milik terdakwa, tanpa diawali komunikasi dan persetujuan dari pemilik tanah. Kemudian sekitar tahun 2015 PT. NGL sudah mulai melakukan penanaman kelapa sawit.

“Sejak PT. Nusamas Griya Lestari (NGL) mulai masuk dan menggarap lahan milik terdakwa, terdakwa Jemi Mama melakukan keberatan dan upaya untuk mendapatkan haknya,” kata Yusril Ichtiawan.

Dari kejadian itu, akhirnya PT. NGL melakukan kesepakatan dalam bentuk kemitraan dengan skema bagi hasil 70/30, yang mana 70% hasil akan menjadi bagian terdakwa sebagai pemilik lahan.

Setelah itu, lahirlah kesempatan yang dibuat dalam surat penyerahan tanah untuk kemitraan tanggal 10 November 2016 dan ditandatangani oleh terdakwa selaku pemilik lahan,l serta perwakilan PT. NGL dan Kepala Desa Peleru.” Ungkap Yusrin Ichtiawan.

Irinisnya, setelah tanaman kelapa sawit sudah mulai panen di lahan aquo, PT. NGL tidak memenuhi kewajibannya untuk bagi hasil kepada terdakwa Jemi Mama selaku mitra.

Yusrin Ictiawan juga mengungkap bahwa di tahun 2020 PT. NGL hanya membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 436.000, dan pembayaran tahun 2021 sebesar Rp. 640.000 hanya untuk luas lahan 1 Ha saja,” jelasnya.

Kemudian Tahun 2022 perusahaan tidak memehuhi kewajiabn atas kesepakatan kemitraan dengan tidak malaksanakan pembayaran kepada kliennya dengan alasan dari PT. NGL menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati yang baru.

Yusrin Ichtiawan dan tim Kuasa Hukum Jimi Mamma bersama tokoh masyarakat
Hingga tahun 2023 melalui mediasi Kepala Desa Peleru terpilih, Amran Amrullah, terdakwa mendapatkan pembayaran sebesar Rp 2.070.000, untuk 1 Ha. Serta tahun 2025 terdakwa mendapatkan pembayaran Rp2.650.000 untuk 1 Ha.

Yusrin Ictiawan juga mengungkapkan, bahwa kliennya terdakwa Jemi Mama sejak tahun 2021 hingga 2025 melakukan usaha dan upaya mediasi untuk mendapatkan haknya yang masih tersisa pembayaran 18 Hektar tanah dari kemitraan yang dituangkan dalam kesepakatan yang belum di bayar oleh PT. NGL namun tidak diindahkan oleh perusahan,” tegas Yusril.

Maka atas dasar hal tersebut, terdakwa Jemi Mama melakukan kegiatan memanen sendiri kelapa sawit yang ada diatas lahannya, sehingga dilaporkan dengan tuduhan mencuri oleh PT. NGL kepada Kepolisian Resort Morowali Utara Jemi Mama lalu ditahan polisi Mei 2025, kemudian didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“4,8 ton buah sawit yang sudah dipanen. Terdakwa Jemi Mama dilaporkan dituduh mencuri di lokasi tanah miliknya,” ujarnya.

Pada kesempatamn yang sama Kuasa Hukum terdakwa Jimi Mamma, Hidayat Hasan menagatakan bahwa, tanah warga yang belum selesai haknya, maka perusahan tidak boleh menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU). Tetapi parahnya, tanah plasma yang belum selesai haknya dengan masyarakat pihak perusahan sudah menerbitkan HGU nya.” Ungkap Hidayat Hasan.

“Kami kuasa hukum sudah berkordinasi dengan Badan Pertanahan, tidak bisa perusahaan menerbitkan HGU jika hak masyarakat belum selesai. Masalah ini harusnya diselesaikan diranah perdata bukan ke ranah pidana,” kata Hidayat. 

Pewarta: TIM


0 Komentar