Kepala Kejati NTB Wahyudi, S.H., M.H. Pimpin Eksposes 4 Restorative Justice (RJ) Mandiri

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, S.H., M.H. didampingi Wakajati NTB memimpin Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri pada Kamis 11 September 2025. (Foto: Dok. Kejati NTB)
Restorasi Justice Mandiri merujuk pada penerapan prinsip-prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang fokus pada pemulihan dan penyelesaian masalah di luar jalur pemidanaan konvensional, dengan melibatkan seluruh pihak terkait secara mandiri. 

BidikNews.net - Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, S.H., M.H. memimpin Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri pada Kejaksaan Tinggi NTB terhadap 3 (tiga) perkara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dan 1 (satu) perkara pada Kejaksaan Negeri Dompu pada Kamis 11 September 2025.

Ekspose Empat kasus yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi, S.H., M.H didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Asisten Tindak Pidana Umum dan para Kasi pada Bidang Pidana Umum Kejati NTB serta Kajari Sumbawa Barat dan Dompu beserta jajaran Pidum.

Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dan Kejaksaan Negeri Dompu, sebagai berikut :

1. Tersangka berinisial AZ diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat)

2. Tersangka berinsial I dan SR diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan. (Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat)

3. Tersangka berinisial SR diduga melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat)

4. Tersangka berinisial FR diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (Kejaksaan Negeri Dompu).

Tujuannya Restorasi Justice (RJ) Mandiri ini bukan untuk menghukum, tetapi memulihkan keadaan korban, memperbaiki diri pelaku, dan merekonsiliasi hubungan sosial dengan kesepakatan bersama. 

Dalam kesempatan itu, Kajati NTB, Wahyudi, S.H., M.H meminta agar masing-masing Kajari untuk tetap memantau para tersangka yang telah disetujui permohonan penghentian penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam melaksanakan sanksi sosial berdasarkan rekomendasi Kajati. 

Selain itu, Wahyudi, S.H., M.H meminta Kejari Sumbawa Barat dan Kejari Dompu untuk melaporkan kegiatan sosial nya secara berjenjang, yang nantinya laporan tersebut akan diserahkan ke JAMPIDUM dan mengharapkan peran aktif masing-masing Satuan Kerja untuk tetap memantau kondisi korban.

Pewarta: TIM


0 Komentar