Karir dan Kehormatan Direnggut, Seorang Dosen Unram Gugat Dekan FATEPA ke PTUN

Dr. Ansar, S.Pd., M.Pd  dan Penesehat Hukum Irvan Hadi & Partners
Jelang pemilihanSenat dan Rektor baru Universitas Mataram, Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri, Dr. Ir. Satrijo Saloko, M.P., harus berurusan dengan PTUN karena dinilai melanggar Peraturan Rektor Unram Nomor 4 Tahun 2020 setelah mengeluarkan keputusan hukuman etik kepada Dosen tanpa melalui proses pemeriksaan. 

BidikNews.net - Seorang Dosen Profesional di Universitas Mataram harus tak ingin membiarkan dirinya diperlakukan tidak adil setelah Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri menjatuhkan Hukuman Etik tanpa pemeriksaan kepada dosen bersangktan menjelang Pemilihan Senat dan Rektor.

Adalah Dr. Ansar, S.Pd., M.Pd., melalui kuasa hukumnya secara resmi melayangkan gugatan terhadap keputusan yang dinilai sepihak oleh Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. 

Gugatan itu diajukan melalui tim kuasa hukumnya, Irvan Hadi dan Partners, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 42/Advkt-IH/11.09.2025. 

Ia menggugat keputusan Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Unram yang menjatuhkan sanksi pelanggaran etika akademik dan kode etik dosen terhadap dirinya, karena dirinya tidak pernah diperiksa terlebih dahulu.

Objek sengketa yang digugat Dr. Ansar melalui kuasa hukumnya Irvan Hadi dan Partners adalah terkait Keputusan Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Unram Nomor: 2362/UN18.F10/HK/2025 tertanggal 31 Juli 2025, yang dinilai cacat hukum dan melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.

Dalam gugatannya, Dr. Ansar menyebut keputusan dekan tersebut menjatuhkan dua jenis sanksi, yaitu:

1. Sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, terkait kasus dengan Ir. Ahmad Alamsyah, MP.

2. Sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari tugas/jabatan maksimal 3 tahun, terkait kasus dengan Prof. I Komang Damar Jaya, M.Sc. Agr., Ph.D. dan Prof. Dr. I Gusti Putu Muliarta Aryana, MP.

Menurut Dr. Ansar, S.Pd., M.Pd., selaku penggugat, menyebutkan bahwa keputusan tersebut tidak sah karena dirinya tidak pernah dipanggil secara resmi, tidak diperiksa, dan tidak diberi kesempatan membela diri dalam sidang Majelis Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Unram Nomor 4 Tahun 2020 tentang Etika Akademik dan Kode Etik, serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin PNS.

“Penggugat tidak pernah dipanggil secara patut dan resmi dalam proses pemeriksaan pendahuluan maupun sidang Majelis Etik.” Jelas Irvan Hadi dan Partners.

Keputusan ini jelas sewenang-wenang dan merugikan hak konstitusional Penggugat sebagai dosen,” tegas kuasa hukum Ansar, Irvan Hadi, S.H. Sabtu (4/10).

Irvan Hadi juga menilai keputusan dekan tersebut berdampak besar pada karier akademik Dr. Ansar, S.Pd., M.Pd. 

Bahkan Dr. Ansar, S.Pd., M.Pd dinyatakan gagal sebagai calon anggota senat universitas pada 16 September 2025 karena sanksi etik tersebut, meski hingga kini dirinya masih diberi tugas mengajar dan membimbing mahasiswa.” Ungkap Irvan Hadi dan Partners.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal kehormatan, reputasi, dan hak akademik Penggugat sebagai dosen profesional di perguruan tinggi,” sambung kuasa hukum.” Tegas Irvan Hadi dan Partners

Dr. Ansar, S.Pd., M.Pd
Dalam gugatannya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa keputusan dekan Unram merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final sehingga dapat digugat ke PTUN. 

Hal ini mengacu pada Pasal 1 angka 9 dan 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Peradilan Tata Usaha Negara.” Tegas Irvan Hadi dan Partners.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Irvan Hadi dan Partners, PTUN Mataram berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa ini. 

Penggugat meminta agar keputusan dekan dicabut karena dinilai melanggar asas profesionalitas, proporsionalitas, serta asas pemerintahan yang bersih dari praktik KKN sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999.” Tegasnya.

Melalui PTUN, Dr. Ansar dalam gugatannya meminta agar majelis hakim Membatalkan keputusan Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Unram Nomor: 2362/UN18.F10/HK/2025.

1. Merehabilitasi hak akademik dan jabatan penggugat sebagai dosen.

2. Menyatakan keputusan dekan tersebut cacat hukum dan tidak sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Unram belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan ini.

Pewarta: TIM


0 Komentar