![]() |
| Hamdan Kasim anggota DPRD NTB dari fraksi Partai Golkar ketika ditahan Jaksa |
Didampingi tim kuasa hukumnya anggota DPRD NTB Dapil NTB IV Lotim bagian Selatan itu saat ditahan dan menuju mobil tanahan jaksa mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Tampak sejumlah awak media menyaksikan proses penahanan hamdan Kasim hingga menuju mobil tahanan Jaksa.
Sebelumnya, jaksa telah menahan dua tersangka lainnya. Yakni, Indra Jaya Usman (IJU) dan M Nashib Ikroman dalam kasus tersebut, 20 November lalu.
Dalam kasus Dana Siluman ini Kejati NTB menerapkan pasal 5 huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kepada Hamdan Kasim.
Pada pasal tersebut menyebutkan setiap orang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan tujuan agar pegawai negeri atau penyelenggara negara itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000.
Dalam kasus Dana Siluman ini jaksa mulai melakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan. Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar.
Akan tetapi mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta.
Diperoleh informasi bahwa Tim penyidik Kejati NTB sudah menyita lebih dari Rp 2 miliar yang berasal dari pengembalian dewan Provinsi NTB.
Pewarta: TIM

0 Komentar