‎Hadapi Praperadilan Tersangka Gratifikasi, Kejati NTB Tegaskan Siap Adu Data ‎

Kepala Kejati NTB, Wahyudi dan jajarannya, ketika memberikan keterangan Pers kepada wartwan, Selasa 9/12/25.
BidikNews.net,NTB – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menegaskan kesiapannya menghadapi sidang praperadilan yang diajukan para tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan fee Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB.

‎Hal itu disampaikan Kepala Kejati NTB, Wahyudi, SH MH, kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Kejati NTB, Selasa (9/12/2025). 

‎Wahyudi mengaskan langkah praperadilan adalah hak hukum tersangka sesuai undang-undang." katanya.

‎“Praperadilan itu hak mereka. Kami menghargai. Dalam hal ini tim penyidik sudah siap menyampaikan seluruh data dan fakta di persidangan,” tegas Wahyudi.

‎Dijelaskan Wahyudi penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. 

‎Menurut Wahyudi, para tersangka yang diperiksa saat ini masih berada dalam kategori pemberi, sesuai temuan awal penyidik Pidsus.

‎“Mengenai penerima dana, kami berpegang pada fakta lapangan yang ditemukan penyidik. Untuk saat ini, mereka kami anggap sebagai pihak pemberi,” kata Wahyudi

‎Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa tiga tersangka telah resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Tipikor Mataram. 

‎Menyikapi hal tersebut, Wahyudi memastikan bahwa seluruh tim telah menyiapkan bukti dan dokumen pendukung untuk menghadapi gugatan tersebut.

‎Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dana siluman Pokir ini secara transparan dan profesional.

‎Pewarta: TIM

0 Komentar