BidikNews.net,NTB – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menegaskan kesiapannya menghadapi sidang praperadilan yang diajukan para tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan fee Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi dan jajarannya, ketika memberikan keterangan Pers kepada wartwan, Selasa 9/12/25.
Hal itu disampaikan Kepala Kejati NTB, Wahyudi, SH MH, kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Kejati NTB, Selasa (9/12/2025).
Wahyudi mengaskan langkah praperadilan adalah hak hukum tersangka sesuai undang-undang." katanya.
“Praperadilan itu hak mereka. Kami menghargai. Dalam hal ini tim penyidik sudah siap menyampaikan seluruh data dan fakta di persidangan,” tegas Wahyudi.
Dijelaskan Wahyudi penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Menurut Wahyudi, para tersangka yang diperiksa saat ini masih berada dalam kategori pemberi, sesuai temuan awal penyidik Pidsus.
“Mengenai penerima dana, kami berpegang pada fakta lapangan yang ditemukan penyidik. Untuk saat ini, mereka kami anggap sebagai pihak pemberi,” kata Wahyudi
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa tiga tersangka telah resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Tipikor Mataram.
Menyikapi hal tersebut, Wahyudi memastikan bahwa seluruh tim telah menyiapkan bukti dan dokumen pendukung untuk menghadapi gugatan tersebut.
Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dana siluman Pokir ini secara transparan dan profesional.
Pewarta: TIM
0 Komentar