Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menolak uji materi terkait frasa "sidang terbuka untuk umum" dalam Pasal 195 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman. 
Advokat asal Dompu
BidikNews.net,Dompu - Advokat asal Kabupaten Dompu NTB, H Abdul Muis, S.H, M.S.i., berencana mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta terkait penafsiran frasa “sidang terbuka untuk umum” dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan Kitab Undalam Udang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pemohon berargumen frasa tersebut membatasi akses publik dan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, namun MK menegaskan relevansinya dengan asas keterbukaan peradilan.
Langkah ini diambil karena selama menjalankan praktik sebagai advokat, Abdul Muis menilai keterbukaan sidang pidana di pengadilan selama ini masih sebatas formalitas, belum menyentuh keterbukaan proses secara nyata yang bisa dipahami oleh masyarakat.
Menurut Abdul Muis, banyak keluarga terdakwa termasuk di daerah datang ke pengadilan dengan harapan bisa memahami jalannya perkara. Awalnya mereka sangat optimis ketika mendengar kesaksian, bukti-bukti yang diajukan cukup menguntungkan terdakwa, tetapi akhirnya putusan yang dibacakan jauh berbeda dengan fakta persidangan.
”Disinilah ruang koreksinya, frasa sidang terbuka untuk umum tidak hanya dimaknai terbuka secara fisik, tetapi juga harus dimaknai terbuka secara substansi. Artinya keluarga terdakwa maupun publik bisa menyaksikan langsung jalanya persidangan dirumah masing-masing atu area publik lainya, tanpa harus datang langsung diruang sidang, tentunya dalam perkara-perkara yang diatur dan diijinkan UU, sementara peradilan anak dan peradilan asusila adalah pengecualian,” terangnya.
Sebagai praktisi Abdul Muis mengaku kerap mendengar dan menerima keluhan seperti itu, bahkan yang sangat sinisme terdakwa maupun keluarganya menyatakan kok kembali ke dakwaan JPU lagi. Kondisi ini pernah diutarakan langsung oleh salah seorang mantan menteri dan mantan terdakwa tindak pidana korupsi Tom Lembong.
Pernyataan Tom Lembong adalah salah satu bentuk kekecewaan yang nyata yang terungkap keruang publik, kekecewaan lain sebenarnya selalu muncul diruang sidang pengadilan lain.
”Karena itu uji materiil frasa ini saya anggap sangat tepat karena dijamin UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum yang adil, pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 tentang hak untuk memperoleh informasi dan
pasal 24 ayat (1) tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka dan akuntabel,” urainya.
Lalu apa kerugian advokat yang menggugat frasa ini, ditegaskan Abdul Muis tentu terdakwa, keluarga terdakwa maupun publik akan mempertanyakan profesionalisme advokat dalam pembelaan. Advokat dianggap tidak maksimal dalam pembelaan, padahal sudah sangat maksimal menghadirkan alat-alat bukti dan saksi yang mampu membuat terang benderang perkara. ‘
”Karena tumpahan terakhir kekecewaan terdakwa dan keluarganya akan langsung diarahkan pada profesional advokat yang dianggap tidak profesional,” paparnya.
Melalui langkah ini, Abdul Muis berharap peradilan pidana ke depan lebih transparan dan mudah dipahami masyarakat, termasuk masyarakat daerah seperti Dompu dan wilayah NTB lainnya.
“Kalau prosesnya bisa dipahami, putusan meskipun berat akan lebih mudah diterima. Keadilan itu bukan hanya diputus, tapi harus bisa dilihat dan dimengerti,” pungkasnya.
Pewarta: Iwan Westom
0 Komentar