BidikNews.net,NTB - Proses meraih gelar Pahlawan Nasional adalah perjalanan panjang dan administratif, dimulai dari usulan masyarakat ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), diverifikasi TP2GP Kemensos, dan dianalisis sejarawan/akademisi sebelum disahkan oleh Presiden. Kriteria utama mencakup jasa luar biasa bagi bangsa, rekam jejak, dan dedikasi, seringkali memakan waktu bertahun-tahun.
H. Amir, S.Pd, MM ketika saat mengantar dan menyerahkan 19 Paket/Kardus dokumen ke Kementerian Sosial RI pertengahan tahun 2017.
Pengertian tentang pahlawan nasional diatur di dalam UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam Pasal 1 angka 4 disebutkan:
"Pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia."
Berikut Kisah H. Amir, S.Pd, MM ketika dipercaya Pemprov NTB sebagai penghubung antara pemerinrah Daerah, masyarakat dan pemerintah Pusat untuk memperjuangkan Nama Besar TGH Zainuddin Abdul Madjid sebagai Pahlawan nasional.
Proses pengusulan gelar pahlawan nasional TGH Zainuddin Abdul Madjid pendiri organisasi Besar Nahdatul Wathaon (NW) saat itu berjalan penuh liku.
Anggota tim dari Pemerintah Provinsi NTB, H. Amir, S.Pd, MM mengatakan proses pengusulan ini merupakan satu perjalanan panjang dan melelahkan.
Usai proses penelusuran Sejarah itu, Tim yang dibentuk pemerintah Provinsi itu juga menggelar sejumlah seminar dan sarasehan untuk menentukan pengusulan nama besar TGH. TGH Zainuddin Abdul Madjid sebagai penerima Gelar pahlawan nasional.
Banyak pihak yang membantu mendorong nama TGH Zainuddin Abdul Madjid sebagai pahlawan nasional.” Kata H. Amir.
Menurut H. Amir, pengajuan gelar pahlawan nasional untuk TGH Zainuddin Abdul Madjid bukan proses instan. Sebab, rekomendasi dari tingkat kabupaten hingga provinsi, dan pengajuannya pun melewati sejumlah tahapan dan kajian yang sangat teliti.
Bagi H. Amir keterlibatan dirinya untuk memperjuangkan gelar pahlawan nasional kepada TGH. Zainuddin Abdul Madjid adalah kisah yang cukup mengesankan bagi dirinya.
Pada tahun 2016 H. Amir, S.Pd, MM diberi amanah dan dipercaya untuk mengkoordinasikan, mengumpulkan dokumen, mengorganisasikan, dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dalam rangka melanjutkan pengusulan Gelar Pahlawan Nasional bagi Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid.
Selama 5 (lima) bulan dalam tahun 2016 H. Amir cukup Intens melaksanakan FGD dengan menghadirkan para tokoh sejarah, murid-murid Maulana Syaikh, dan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah kehidupan Maulana Syaikh.
Juga melakukan studi tiru keberhasilan daerah lain dalam pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, salah satunya ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinas Sosial Kabupaten Jombang, dan keluarga K.H. Hasbullah di Ireng, Jombang.
Bersama Kadis Sosial, Dr. H. Ahsanul Khalik, dan Tim Kerja yang solid saat itu bekerja siang dan malam, menelusuri, mengumpulkan dokumen, melaksanakan seminar, FGD, sosialisasi dan memohon dukungan masyarakat, berlangsung selama 10 (sepuluh) bulan.
Sebuah perjalanan panjang bersama anggota tim lainnya, akhirnya perjuangan mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional untuk TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid diraih dengan sempurna.
Gelar Pahlawan Nasional TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 9 November 2017.
Perjuangan panjang yang melelahkan itu, bagi H. Amir cukup mengasyikkan, terkesan, dan memberikan catatan sejarah dalam perjalanan hidup dan pengalaman kariernya, karena Ia bisa hadir kembali di Istana Negara mendampingi Keluarga Penerima Gelar Pahlawan Nasional.
Setelah sebelumnya beberapa kali pernah masuk Istana Negara mendampingi Juara Sekolah Sehat, Pemuda Pelopor Terbaik, saat bertugas di Biro Administrasi Kesra” kenangnya.
"Penetapan gelar pahlawan nasional kepada TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid merupakan bentuk penghargaan negara terhadap kontribusi para tokoh dan Ulama di negeri ini. Gelar ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi beliau untuk ummat, agama, bangsa dan Negara bangsa,” jelasnya.
Pewarta: Dae Ompu


0 Komentar