PT. Aradta Utama Mining Gelar FGD, Hadirkan Mantan Orang Nomor Wahid Polda NTB Irjen Pol (Purm) Hadi Gunawan

Irjen Pol (Purn) Hadi Gunawan selaku sebagai inisiator gerakan koperasi tambang rakyat yang tertib hukum ketika di acara Forum Group Discussion (FGD) 
Sejarah pertambangan rakyat di Indonesia memiliki akar yang sangat panjang, bermula dari aktivitas tradisional masyarakat adat, mengalami marginalisasi di era kolonial, hingga kini berjuang mendapatkan legalitas dan pengelolaan yang berkelanjutan. Tambang rakyat sering kali muncul dari kearifan lokal yang mengelola sumber daya mineral di sekitar tempat tinggal. 

FBidikNews.net,NTB - Forum Group Discussion (FGD) dengan Tema “ Mewujudkan Astacita Presiden Melalui Investasi Tambang Rakyat Untuk menciptkana Masyarakat Sejahtera Menuju NTB Mendunia” yang digagas PT. Aradtha Utama Mining digelar di Ballroom Rinjani 1, Hotel Lombok Raya, Mataram, pada Sabtu (14/2/2026). 

Forum Group Discussion (FGD) tersebut menghadirkan mantan orang nomor wahid Polda NTB, Irjen Pol (P) Hadi Gunawan.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol (Purn) Hadi Gunawan mengajak peserta FGD menengok bagaimana sejarah pertambangan masuk ke Indonesia hingga saat ini. 

Dalam pemaparannya, Jenderal Polisi Bintang dua ini mengungkapkan bahwa tambang rakyat yang legal juga lahir sebagai bentuk kemandirian masyarakat memanfaatkan sumber alam yang ada dengan memberdayakan warga lokal. 

Namun tanpa tata kelola yang baik, aktivitas tersebut dapat berubah menjadi persoalan hukum dan lingkungan, sehingga perlu adanya tata kelola dan pengawasan yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh ketentuan IPR.” Jelasnya. 

Irjen Pol (Purn) Hadi Gunawan mengaitkan pentingnya tambang rakyat sehat dan legal dengan visi pembangunan nasional yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas.

“Kalau tambang berjalan tanpa izin, tanpa standar lingkungan, lalu terjadi kecelakaan atau kerusakan alam, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya di hadapan peserta. 

“Negara hadir bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan rakyat bekerja dengan aman dan hasilnya membawa kesejahteraan.” Ungkap pria yang selalu berpenampilan swederhana ini.

Pernyataan yang disampaikan Irjen Pol (Purn) Hadi Gunawan itu menyentuh realitas NTB yang kaya sumber daya mineral, tetapi masih menghadapi tantangan kemiskinan di sejumlah wilayah. 

Data pemerintah daerah menunjukkan bahwa sebagian desa di lingkar tambang masih bergantung pada sektor informal dengan pendapatan fluktuatif.

Dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan Tema “ Mewujudkan Astacita Presiden Melalui Investasi Tambang Rakyat Untuk menciptkana Masyarakat Sejahtera Menuju NTB Mendunia” itu juga membahas Isu yang jarang disampaikan secara terbuka adalah dampak sosial dari tambang ilegal. 

Selain potensi kerusakan lingkungan, aktivitas tanpa izin kerap memicu konflik antar kelompok, ketidakjelasan pembagian hasil, hingga hilangnya penerimaan daerah.

Sebaliknya, jika dikelola melalui koperasi berizin, hasil tambang dapat diarahkan untuk memperkuat ekonomi lokal—mulai dari pembukaan lapangan kerja yang lebih aman, peningkatan pendapatan anggota koperasi, kesejahteraan masyarakat lingkar tambang, hingga kontribusi terhadap pajak dan retribusi daerah.

Dalam FGD tersebut juga menyebutkan bahwa Model pendampingan manajemen oleh PT Aradta Utama Mining dinilai sebagai salah satu pendekatan untuk mempercepat proses legalisasi dan meningkatkan kapasitas koperasi. 

Dengan pendampingan teknis dan administratif, oleh PT Aradta Utama Mining maka koperasi tambang Rakyat diharapkan mampu memenuhi seluruh persyaratan IPR.

Pewarta: Dae Ompu


0 Komentar