Anomali di Balik Jubah Toga. Kita sering menuntut hakim untuk memiliki kejernihan batin layaknya seorang wali dan ketegasan palu layaknya wakil Tuhan di bumi. Namun, ada ironi yang kita biarkan menetap puluhan tahun: kita memaksakan ruh "Pejabat Negara" ke dalam raga "Pegawai Negeri Sipil".
Di balik jubah toga yang sakral, terselip selembar identitas administratif bernama NIP (Nomor Induk Pegawai) yang mengikat mereka pada hierarki birokrasi, pada daftar urut kepangkatan, dan pada kendali administrasi eksekutif.
Bagaimana mungkin seorang hakim bisa mencapai derajat Makrifat Keadilan—sebuah tingkatan di mana ia memutus perkara melampaui sekadar teks undang-undang—jika secara neuro-linguistik jiwanya masih terpasung pada rasa takut akan mutasi, penilaian kinerja atasan birokrasi, dan ketergantungan pada rezim kepegawaian yang tidak merdeka?
Status PNS pada hakim adalah sisa-sisa feodalisme birokrasi yang menempatkan "pemutus perkara" setara dengan "pelaksana administrasi". Kesejahteraan yang kini sudah membaik—dengan angka yang mencerminkan harkat pejabat negara—seharusnya menjadi lonceng kematian bagi status PNS tersebut. Gaji besar tanpa status yang merdeka hanya akan melahirkan "pekerja hukum", bukan "penegak kedaulatan".
Memutus rantai NIP bukan sekadar perpindahan nomenklatur. Ini adalah operasi pembebasan biologis bagi kemandirian hakim. Lepasnya atribut PNS akan memutus jalur "loyalitas ganda" antara hukum dan atasan administratif. Inilah saatnya hakim berdiri tegak di atas singgasana Pejabat Negara, di mana satu-satunya kompas yang ia pegang adalah Konstitusi dan Hati Nurani.
Namun, kemerdekaan tanpa pengawasan adalah pintu menuju Kediktatoran Yudisial. Ketika hakim tak lagi terikat aturan PNS, ia berisiko menjadi absolut. Di sinilah "Makrifat Keadilan" menemukan ujiannya. Keadilan yang hakiki menuntut hakim untuk tetap Tawadhu (rendah hati) di tengah kekuasaan yang absolut.
Kita membutuhkan sistem pengawasan yang tidak lagi bersifat administratif-menghukum, melainkan pengawasan moral yang berwibawa. Sebuah dewan yang diisi oleh para Guru Besar penyambung nalar, mantan hakim penjaga marwah, dan tokoh masyarakat pemegang hati nurani. Mereka adalah penjaga gawang agar kemerdekaan hakim tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan, melainkan menjadi ibadah intelektual untuk kemanusiaan.
Perubahan regulasi adalah keharusan sejarah. Menjadikan hakim sebagai Pejabat Negara murni adalah langkah awal untuk mengembalikan "Ruh" ke dalam ruang sidang. Biarlah NIP menjadi masa lalu birokrasi, dan biarlah kemerdekaan batin menjadi masa depan hukum kita. Sebab, hanya hakim yang merdeka yang mampu melihat keadilan dengan mata batin, bukan sekadar dengan kacamata pasal-pasal yang kaku. Inilah langkah makrifat keadilan menjemput marwah hakim yang independen dan tawaduh.
SYAHRUNA, Direktur Corruption Information Agency ( C.I.A )

0 Komentar