MENEMUKAN RUH DALAM PASAL Oleh : Syahruna


Sering kali, ketika kita berbicara tentang hukum pidana, yang terbayang di benak adalah deretan pasal yang dingin, palu hakim yang keras, dan terali besi yang sunyi.

Hukum sering kali menampakkan dirinya sebagai sebuah mesin raksasa yang bekerja secara mekanis, ada pelanggaran, ada prosedur, dan ada hukuman. Namun, di tengah gemuruh kepastian hukum dan formalisme persidangan, saya sering kali bertanya dalam sunyi:

Di manakah letak kemanusiaan kita dalam setiap vonis yang dijatuhkan? Di manakah "ruh" keadilan yang seharusnya menghidupkan teks-teks mati di atas kertas undang-undang?

Tulisan ini lahir dari sebuah kegelisahan yang mendalam. Sebagai praktisi maupun akademisi, kita sering kali terlalu sibuk menghafal bunyi pasal, namun lupa mengeja makna di balik kata-katanya. Kita terbiasa memandang pelaku kejahatan sebagai objek statistik atau sekadar nomor perkara, tanpa menyadari bahwa di balik setiap tindakan terdapat jiwa yang sedang sakit, karakter yang sedang runtuh, dan sejarah sosial yang kompleks.

Menemukan Ruh dalam Pasal bukan sekadar judul tulisan ini, melainkan sebuah misi pencarian.

Saya meyakini bahwa hukum pidana Indonesia tidak boleh terus-menerus menjadi warisan "mentalitas penghukum" yang kering. Hukum kita harus mengalami dekolonisasi batin. Ia harus bertransformasi menjadi sebuah "jalan"  yang tidak hanya menghukum raga, tetapi juga mampu memulihkan kesadaran dan memperbaiki karakter manusia.

Dalam tulisan ini, saya mengajak pembaca untuk melampaui perdebatan teknis-yuridis yang melelahkan. Kita akan menggali kembali Volksgeist,jiwa bangsa kita, yang sejatinya menjunjung tinggi keseimbangan, pemaafan, dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Kita akan melihat bagaimana hukum pidana sebenarnya memiliki kekuatan untuk melakukan "rekayasa karakter", sebuah revolusi mental yang dimulai dari cara kita memandang keadilan itu sendiri.

Tulisan  ini bagi saya adalah sebuah perjalanan spiritual. Saya mencoba membedah hukum dengan pisau analisis yang tajam, namun tetap menggunakan hati sebagai kompasnya. Karena pada akhirnya, hukum tanpa ruh hanyalah tirani yang dibungkus regulasi. Namun, hukum yang memiliki jiwa adalah cahaya yang menuntun bangsa ini menuju peradaban yang lebih bermartabat.

Semoga goresan pemikiran ini dapat menjadi teman dialog bagi siapa saja yang merindukan tegaknya keadilan yang tidak hanya berkepastian, tetapi juga menyentuh relung batin yang paling dalam. Semoga kita dapat  menemukan kembali ruh dalam setiap pasal.


0 Komentar