‎Kejagung Perintahkan Kejaksaan di Daerah Ungkap SPPG Yang Diduga Terindikasi Korupsi ‎

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna
BidikNews.net,Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah untuk mengungkap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang diduga terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
‎
‎Hal itu dtegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan penyidikan yang saat ini masih berjalan di tingkat pusat.
‎
‎Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi," kata Anang kepada wartawan di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026) yang dirilis KOMPAS.com.
‎
‎Pada kesempatan itu, Kapuspenkum Kejagung itu belum menjelaskan lebih lanjut daerah maupun SPPG mana yang akan menjadi fokus pendalaman
‎
‎Ditegaskannya, informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan yang belum dapat dibuka ke publik.
‎
‎"Penyidik masih mendalami berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara pengadaan pada program MBG." jelas Anang.
‎
‎"ini strategi penyidikan, nanti ke depan seperti apa tidak bisa diungkap semua karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara," lanjutnya. 
‎
‎Meski demikian, Anang mengisyaratkan bahwa para pihak yang telah ditetapkan tersangka maupun yang sedang didalami memiliki keterkaitan satu sama lain dalam perkara tersebut.
‎
‎Selain mengembangkan penyidikan tindak pidana korupsi, Kejagung juga membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengejar aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan. 
‎
‎"Fokus penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara." tegas Kapuspenkum Kejagung itu.
‎
‎"Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat, tidak hanya memidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," tutup Anang.
‎
‎Pewarta: TIM
‎
‎

0 Komentar