BidikNews.net,Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah untuk mengungkap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang diduga terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna
Hal itu dtegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan penyidikan yang saat ini masih berjalan di tingkat pusat.
Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi," kata Anang kepada wartawan di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026) yang dirilis KOMPAS.com.
Pada kesempatan itu, Kapuspenkum Kejagung itu belum menjelaskan lebih lanjut daerah maupun SPPG mana yang akan menjadi fokus pendalaman
Ditegaskannya, informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan yang belum dapat dibuka ke publik.
"Penyidik masih mendalami berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara pengadaan pada program MBG." jelas Anang.
"ini strategi penyidikan, nanti ke depan seperti apa tidak bisa diungkap semua karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara," lanjutnya.
Meski demikian, Anang mengisyaratkan bahwa para pihak yang telah ditetapkan tersangka maupun yang sedang didalami memiliki keterkaitan satu sama lain dalam perkara tersebut.
Selain mengembangkan penyidikan tindak pidana korupsi, Kejagung juga membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengejar aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Fokus penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara." tegas Kapuspenkum Kejagung itu.
"Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat, tidak hanya memidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," tutup Anang.
Pewarta: TIM
0 Komentar