MEMUTUS BELENGGU MORATORIUM: Menggugat Berhala Positivisme, Merebut Kedaulatan Provinsi Pulau Sumbawa Oleh: Syahruna



HARI INI
, di bawah terik matahari Pulau Sumbawa, ribuan kaki melangkah dan ribuan suara bergemuruh. Ini bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan sebuah pengadilan rakyat terhadap ketidakadilan geopolitik yang telah berlangsung terlalu lama. 

Selama bertahun-tahun, cita-cita luhur rakyat Pulau Sumbawa untuk berdiri di atas kaki sendiri, mengelola takdirnya sendiri menjadi sebuah Provinsi, selalu dijegal oleh satu mantra usang dari Jakarta: Moratorium Pemekaran Daerah.

Moratorium ini telah menjelma menjadi "Berhala Positivisme" baru. Kaum elitis birokrasi menyembah lembaran kertas moratorium itu seolah-olah ia adalah kitab suci yang tidak boleh digugat. Mereka lupa bahwa hukum diciptakan untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Ketika teks hukum formal digunakan untuk memasung 

kesejahteraan, memelihara ketimpangan, dan membungkam hak geografis serta sosiologis masyarakat Sumbawa, maka hukum tersebut telah kehilangan jiwanya. Ia telah mati rasa!

Kebohongan Positivisme: Menyingkap Diskriminasi di Balik Teks Formal

Mengapa kita sebut moratorium ini sebagai berhala yang diskriminatif? Kaum positivis hukum selalu berlindung di balik argumen administratif, efisiensi anggaran, dan kesiapan daerah. Namun, mari kita telanjangi realitas objektifnya:

Ketimpangan Geografis dan Aksesibilitas: 

Rakyat Pulau Sumbawa harus menyeberangi lautan, menghabiskan waktu, biaya, dan energi hanya untuk mengakses pusat pemerintahan provinsi di Mataram. Ini adalah bentuk pemiskinan struktural terselubung.

Potensi yang Disandera: 

Dari ujung barat hingga ujung timur Pulau Sumbawa, kekayaan alam, sektor agraria kelautan, dan pertambangan melimpah ruah. Namun, mengapa kue pembangunan selalu menyisakan remah-remah bagi rakyat pemilik tanah ulayat ini? Jawabannya jelas: karena kedaulatan politik dan anggaran kita masih disetir dari seberang lautan.

Ketika Papua bisa dimekarkan dengan dalih kekhususan dan demi percepatan pembangunan, mengapa Pulau Sumbawa yang secara syarat substantif, historis, dan geografis sudah sangat matang, harus terus mengantre di ruang tunggu moratorium yang dingin? Di sinilah watak diskriminatif positivisme hukum itu telanjang bulat! 

Menuju Makrifat Keadilan: Hukum yang Berjiwa dan Bergerak.

Kita harus melompat dari sekadar kepatuhan buta pada hukum prosedural menuju Makrifat Keadilan—sebuah kesadaran tertinggi bahwa keadilan yang sejati tidak tersimpan di dalam laci meja birokrat, melainkan ada pada denyut nadi kehidupan rakyat.

Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa bukan lagi sekadar urusan syahwat politik atau bagi-bagi kekuasaan. Ini adalah hak eksistensial, sebuah tuntutan martabat (harga diri) sosiologis yang tidak bisa ditawar lagi. 

Menuntut pembentukan provinsi adalah manifestasi dari hukum yang hidup (living law), hukum yang bergerak bersama tuntutan zaman dan nurani keadilan rakyat Sumbawa.

Manifesto Perjuangan: Rebut Kedaulatan, Putus Belenggu!

Kepada seluruh elemen masyarakat Pulau Sumbawa—para tokoh adat, kaum intelektual, pemuda, mahasiswa, dan seluruh rakyat yang hari ini memadati jalanan: ketahuilah bahwa perjuangan besok, 2 Juni 2026, adalah tonggak sejarah.

Jangan biarkan mental kita dikerdilkan oleh dinginnya pasal-pasal moratorium. Jika Jakarta menutup mata terhadap keadilan substantif ini, maka kitalah yang harus membuka paksa mata mereka dengan persatuan yang solid. Kita tidak sedang meminta belas kasihan; kita sedang menuntut hak konstitusional dan sejarah yang telah lama dirampas.

Sudah saatnya berhala positivisme itu kita runtuhkan!
Sudah saatnya belenggu moratorium itu kita putus!

Bismillah, demi masa depan anak cucu, demi tegaknya keadilan di bumi Samawa dan Mbojo, Provinsi Pulau Sumbawa adalah harga mati yang harus direbut sekarang juga!

Selamat Berjuang Saudara saudara ku. Doa kami di rantauan selalu bersama kalian. Salam Perjuangan

Syahruna, Direktur CIA ( Coruption Information Agency)





0 Komentar