BidikNews.net,Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang terkait permohonan uji materi Undang-undang Pilkada. Dalam sidang tersebut MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ketika MK mengadakan sidang uji materi Undang-undang Pilkada
Dalam putusan yang dibacakan pada 29 Juni 2026, MK menyatakan permohonan uji materi terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Undang-Undang Pilkada tidak dapat diterima.
Menurut pertimbangan Mahkamah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial.
Melalui putusan tersebut, MK juga menegaskan bahwa mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sejalan dengan asas-asas pemilu yang berlaku umum, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai ketentuan konstitusi.
Putusan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang mengenai kemungkinan kembalinya mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Untuk saat ini, sistem Pilkada langsung tetap berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: TIM
0 Komentar