BidikNews.net,Jakarta – Khabar mengejutkan dating dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya terhitung mundur pada Sabtu (11/7/2026).
Hal itu di tegaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna yang mengatakan surat pengunduran diri Febrie telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.
“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam pernyataan videonya, Sabtu (11/7/2026).
Keputusan pengunduran diri itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang kini tengah diusut oleh aparat kepolisian.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri," tegas Anang.
Anang menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung menghormati putusan tersebut. Hal ini juga untuk memastikan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus Kejagung berjalan normal.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna juga menyampaikan Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Anang juga memastikan pihak Kejaksaan Agung menjamin bahwa seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus di Gedung Bundar akan tetap berjalan normal sesuai mekanisme.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menghormati keputusan pengunduran diri tersebut dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi proses penyidikan yang saat ini sedang berlangsung di Kepolisian.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa kronologi dan alasan pengunduran diri Febrie Adriansyah ini diambil setelah sebelumnya Febrie sempat menyangkal isu pengunduran diri pada Jumat (10/7) siang.
Langkah ini berkaitan erat dengan proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tata kelola batu bara PT PLN.
Sebagai bagian dari rangkaian proses hukum tersebut, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, dan menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat puluhan kilogram serta uang valuta asing bernilai miliaran rupiah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah dikenal luas atas perannya dalam memimpin berbagai kasus korupsi berskala besar, di antaranya:
- Kasus PT Timah (2024) : Skandal dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun dan kerusakan lingkungan Rp271 triliun.
- Kasus BTS 4G Kominfo (2023) : Proyek fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp8,03 triliun.
- Pengadaan Chromebook (2024) : Kasus pengadaan di Kemendikbudristek senilai Rp2,1 triliun.
- Mega Skandal Asabri & Jiwasraya : Penanganan korupsi dengan kerugian negara gabungan lebih dari Rp39 triliun.
- Kasus Kredit Bank BTN (2021) dan Pembersihan Internal : Penanganan kasus gratifikasi eks Dirut BTN dan keterlibatan internal dalam kasus Jaksa Pinangki.
Pewarta: TIM

0 Komentar