Pengadaan Jasa Sewa Mobil Listrik Disoal, Pemprov NTB Keluarkan Pernyataan Resmi Hormati Proses Hukum

Foto: Ilustrasi BidikNews.net
BidikNews.net,NTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB terkait laporan masyarakat mengenai pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026. Hal itu ditegaskan Juru bicara Pemprif NTB, Dr. H. Ahsanul Halik dalam pernyataan resminya yang diterima media i Pada Selasa 07 Juli 2026.

Dr. H. Ahsanul Halik, dalam penyataannya resminya mengatajan, setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara hukum yang patut dihormati. Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB akan bersikap kooperatif serta memberikan dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan." katanya.

Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti, penanganan laporan masyarakat yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB dapat berjalan secara utuh tanpa dipengaruhi pembentukan opini yang berpotensi mengarah pada trial by the press.

Dr. H. Ahsanul Halik juga menegaskan bahwa kebijakan dilahirkan melalui perencanaan, bukan keputusan mendadak.

Kebijakan penggunaan kendaraan listrik bukan merupakan keputusan yang muncul secara tiba-tiba.," tegasnya.

Kebijakan tersebut lanjut Kadis Kominfotik NTB itu merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah serta menjadi bagian dari RPJMD Provinsi NTB Tahun 2025–2029.

Selain mendukung transisi energi bersih, jelas Dr. H. Ahsanul Halik, kebijakan ini diarahkan untuk membangun pengelolaan kendaraan dinas yang lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan.

Pada Proses Penganggaran kata Jubir Pemprov itu dilaksanakan secara sah dan bertahap, karena Implementasi kebijakan tersebut diterjemahkan melalui mekanisme penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dijelaskannya, Pada tahap awal KUA-PPAS, kebutuhan kendaraan masih direncanakan melalui skema belanja modal sebesar sekitar Rp. 8,25 miliar.

Kemudian dalam pembahasan RAPBD dilakukan evaluasi terhadap model pengelolaan kendaraan sehingga pendekatan kebijakan diubah dari kepemilikan aset menjadi pemanfaatan layanan melalui mekanisme sewa.

Perubahan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan kendaraan dinas sekaligus mendukung implementasi kebijakan transisi energi.

Perubahan model kebijakan tersebut berimplikasi pada perubahan struktur penganggaran menjadi belanja sewa kendaraan bermotor penumpang sebesar sekitar Rp. 14,94 miliar." Jelas Jubir Pemprov NTB itu.

Selanjutnya, ungkap Dr. H. Ahsanul Halik,  dokumen RAPBD dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga dilakukan penyesuaian klasifikasi belanja dan pagu anggaran ditetapkan menjadi Rp. 14.902.200.000 dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Yang perlu dipahami tegas Dr. H. Ahsanul Halik perubahan tersebut bukan sekadar perubahan angka anggaran, melainkan konsekuensi logis dari perubahan model pengelolaan kendaraan dinas dari pola kepemilikan aset menuju pola layanan (service-based approach) yang dipandang lebih efisien.

Dalam keterangan resminya Pemprov NTB juga menegaskan bahwa proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan dan didukung dokumen teknis yang Lengkap.

Setelah proses penganggaran selesai, Pemerintah Provinsi NTB melaksanakan pengadaan jasa sewa kendaraan listrik sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selanjutnya, tahapan pengadaan diawali dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, survei harga, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rancangan kontrak, hingga pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing pada Katalog Elektronik dengan mekanisme negosiasi.

Penetapan harga sewa juga mengacu pada Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-35 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-324 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2026, sehingga memiliki dasar administratif dalam penyusunan kebutuhan anggaran.

Sedangkan pemilihan metode e-purchasing dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis yang objektif, antara lain karena kebutuhan kendaraan telah tersedia pada Katalog Elektronik, jadwal pemanfaatan telah ditetapkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), nilai pengadaan relatif besar, terdapat potensi keterbatasan pasokan kendaraan listrik, dibutuhkan penyedia yang memiliki pengalaman dan kapasitas yang memadai, serta pengadaan kendaraan listrik merupakan pelaksanaan pertama di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB sehingga dikategorikan sebagai pengadaan strategis.

Dr. H. Ahsanul Halik
Dr. H. Ahsanul Halik juga menegaskan, sebelum menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terlebih dahulu melakukan survei harga dari berbagai sumber, baik melalui Katalog Elektronik maupun pembanding di luar katalog.

Hasil survei tersebut menjadi dasar penyusunan HPS sekaligus dasar pelaksanaan negosiasi dengan penyedia. Melalui proses negosiasi tersebut, nilai kontrak berhasil ditekan dari HPS sebesar Rp.14.902.200.000 menjadi Rp.14.784.000.601, sehingga pemerintah memperoleh harga yang lebih efisien.

Perlu dipahami pula jelas Dr. H. Ahsanul Halik bahwa objek kontrak dalam pengadaan ini bukan hanya penyediaan kendaraan, melainkan jasa sewa kendaraan yang mencakup paket layanan secara menyeluruh selama masa kontrak.

Penyedia berkewajiban menyediakan 72 unit kendaraan listrik, terdiri atas 47 unit kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 dan 25 unit kendaraan operasional tipe BYD M6 Superior, seluruhnya merupakan kendaraan baru produksi tahun 2025/2026.

Spesifikasi teknis kendaraan telah ditetapkan secara rinci, antara lain seluruh kendaraan merupakan Battery Electric Vehicle (BEV), kendaraan jabatan berkapasitas minimal lima penumpang dan kendaraan operasional minimal tujuh penumpang.

Kendaraan jabatan dipersyaratkan memiliki kapasitas baterai minimal 60,9 KWh dengan jarak tempuh minimal 400 Kilometer dalam satu kali pengisian penuh, sedangkan kendaraan operasional memiliki kapasitas baterai minimal 71,8 KWh dengan jarak tempuh minimal 400 kilometer.

Selain itu, seluruh kendaraan wajib memenuhi standar keselamatan, memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dilengkapi airbag, Anti-lock Braking System (ABS), sistem pengereman sesuai standar kendaraan listrik, kaca film, karpet dasar, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), serta perlengkapan perbaikan ban darurat.

Ruang lingkup layanan yang menjadi tanggung jawab penyedia juga jauh lebih luas daripada sekadar penyediaan kendaraan.

Nilai sewa telah mencakup biaya penyusutan kendaraan, pengurusan administrasi kendaraan berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), STNK dan pelat nomor wilayah NTB, perlindungan asuransi All Risk termasuk terhadap pihak ketiga, perawatan berkala di bengkel resmi, penggantian suku cadang yang mengalami keausan termasuk ban dan baterai apabila diperlukan, serta penyediaan kendaraan pengganti apabila kendaraan utama mengalami kerusakan, kecelakaan, atau menjalani perawatan lebih dari delapan jam. Khusus kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5, kontrak juga mencakup fasilitas pelayanan biaya pengisian daya listrik sebesar Rp.1.200.000 per unit per bulan.

Dr. H. Ahsanul Halik juga menegaskan, Komitmen Pemerintah Provinsi NTB terhadap tata kelola yang baik tidak berhenti pada proses pemilihan penyedia maupun penandatanganan kontrak. Justru pada tahap pelaksanaan dilakukan pengendalian secara berkelanjutan untuk memastikan pelaksanaan kontrak tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.

Sebelum dilaksanakan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 9 Maret 2026, Pemerintah Provinsi NTB terlebih dahulu menyelenggarakan Sosialisasi dan Simulasi Penggunaan Kendaraan Listrik pada 6 Maret 2026 dengan melibatkan seluruh perangkat daerah yang akan memanfaatkan kendaraan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan operasional sekaligus pemahaman pengguna terhadap karakteristik kendaraan listrik.

Sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian (prudential approach), kata Jubir Pemprov NTB itu, Pemerintah Provinsi NTB juga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi NTB, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta BPKP Perwakilan Provinsi NTB.

Konsultasi tersebut kata  Dr. H. Ahsanul Halik bukan dilakukan karena adanya persoalan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengendalian internal guna memastikan pelaksanaan kontrak tetap sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Berdasarkan hasil konsultasi tersebut dilakukan Addendum Kontrak pada 13 April 
1. ‎Addendum mengubah masa kontrak dari semula 12 bulan menjadi 9 bulan  23 hari, yaitu menyesuaikan masa pemanfaatan riil kendaraan sejak BAST pada 9 Maret 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. Penyesuaian tersebut sekaligus menurunkan nilai kontrak dari Rp.14.784.000.601 menjadi Rp.12.002.065.025.

Selain itu, atas rekomendasi hasil konsultasi tersebut, mekanisme pembayaran fasilitas biaya pengisian daya listrik untuk kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 juga diubah dari sistem flat menjadi by use, yaitu berdasarkan penggunaan riil setiap bulan. Dengan mekanisme tersebut, apabila pada akhir Tahun Anggaran 2026 masih terdapat sisa saldo pembayaran fasilitas pengisian daya listrik, penyedia berkewajiban mengembalikan seluruh sisa dana tersebut ke Kas Daerah.

Seluruh rangkaian tersebut menunjukkan bahwa proses pengadaan jasa sewa kendaraan listrik tidak berhenti pada pemilihan penyedia ataupun penandatanganan kontrak. Pemerintah Provinsi NTB secara aktif melakukan pengendalian, konsultasi, evaluasi, dan penyempurnaan kontrak bersama perangkat pengawasan internal serta BPKP sebagai bentuk komitmen untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan tetap sesuai ketentuan, akuntabel, transparan, dan memberikan perlindungan terhadap keuangan daerah.

Dalam pernyataan resminya tersebut Pemprov NTB menegaskan, bahwa Seluruh rangkaian tersebut menunjukkan bahwa proses pengadaan jasa sewa kendaraan listrik tidak hanya melalui mekanisme yang sah, tetapi juga dilaksanakan secara bertahap, terdokumentasi, serta melibatkan perangkat pengawasan internal dan lembaga pengawasan pemerintah sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB meyakini seluruh pejabat yang terlibat menjalankan tugas sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Pemerintah tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi dari proses tersebut.

Jubir Pemprov NNTB juga menegaskan bahwa, Apabila Kejaksaan Tinggi NTB memerlukan penjelasan, klarifikasi, dokumen, maupun data pendukung, Pemerintah Provinsi NTB siap memberikan dukungan sepenuhnya agar penanganan laporan masyarakat tersebut dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta.

Pemerintah Provinsi NTB tetap berkomitmen menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance, serta menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan.

Diakhir pernyataan resminya tersebut Pemerintah Provinsi NTB memastikan bahwa seluruh komunikasi resmi terkait pelaksanaan kontrak hanya dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi NTB atau pejabat pemerintah untuk melakukan pendekatan, meminta sesuatu, ataupun mempengaruhi penyedia jasa di luar mekanisme resmi, maka tindakan tersebut bukan merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi NTB dan tidak memiliki dasar kewenangan. Penyedia jasa diminta untuk tidak menindaklanjuti komunikasi tersebut serta segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

Pewarta: TIM



‎ 


0 Komentar