Propaganda Demo Tandingan Tak Mempan, Massa Berdatangan Desak RUU Perampasan Aset Disahkan


BidikNews,Jakarta
— Isu mengenai aksi demo tandingan tak menyurutkan gelombang dukungan terhadap Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).  Massa dari sejumlah daerah tetap berdatangan ke Jakarta untuk bergabung dan mendukung aksi AMPB yang mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Dukungan datang dari sejumlah kelompok masyarakat. Di antaranya Aliansi Masyarakat Jepara Bersatu (AMJB) yang mengirim massa ke Jakarta. Rombongan dari Jepara bahkan berangkat bersama massa AMPB untuk menyampaikan tuntutan terkait pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Selain Jepara, Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB) juga menyatakan akan bergerak ke Jakarta untuk bergabung dalam aksi. Sementara Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) disebut telah berada di sekitar lokasi posko AMPB di depan Gedung DPR RI.

Dukungan juga datang dari kelompok masyarakat lainnya yang melakukan konsolidasi menjelang aksi 27 Agustus. 

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, sebelumnya menyebut gerakan tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan tidak ditunggangi pihak tertentu. Fokus utama mereka adalah mendorong DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Gelombang kedatangan massa dari berbagai daerah itu memperlihatkan bahwa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset mendapat dukungan di luar Pati. 

AMPB bersama kelompok masyarakat pendukungnya dijadwalkan menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8), dengan tuntutan utama percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penguatan pemberantasan korupsi.

Demonstrasi mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 oleh elemen massa seperti AMPB.

Dalam perkembangannya, Ribuan massa menggelar aksi unjuk rasa di kompleks parlemen dengan membawa atribut seperti replika keranda mayat bertuliskan "Rampas Aset Koruptor".

Tuntutan Utama demo kali ini mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Menyikapi hal itu Pimpinan Komisi III menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat dan ditargetkan rampung selambat-lambatnya pada Desember 2026.

Pada bagian lain, Pemerintah melalui pihak Istana telah mengeluarkan instruksi dan arahan menanggapi desakan publik terkait percepatan aturan perampasan aset tersebut.

Pewarta: TIM


0 Komentar